PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers

DETIK TIMUR

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:30 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Pemerhati masyarakat dan hukum di wilayah Indonesia Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan ada berita Hoax yang di sebarkan oleh pihak pihak yang tidak beritikad baik di Dunia Pers Indonesia. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.(010/07/2026)

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada para pimpinan media Nasional dalam diskusi singkat via telp. Seharusnya Sebuah Organisasi yang melaksanakan Safari ke banyak Desa di manapun saja harus melaksanakan edukasi yang positif dan tidak menyebarkan informasi sesat dan Hoax. Apalagi mencoreng nama baik wartawan. Semua Organisasi Pers punya cara sendiri melaksanakan pendidikan keilmuan Pers dan mematuhi undang undang Pers No 40 thn 1999 dan KEJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI Kabupaten Bogor harus menjaga persatuan Pers. Tidak perlu lagi ada cara cara mengintimidasi para wartawan yang sama sama menjalankan profesi jurnalistiknya yang berbeda organisasi serta berbeda karakter ke ilmuan jurnalistiknya. Maka perlu dan sangat penting bahwa ucapannya menyebarkan informasi sesat dan Hoax itu di sikapi oleh semua Organisasi Pers agar tidak ada lagi saling menghina sesama profesi wartawan.

Berdasarkan kajian hukum, pernyataan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi wartawan namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Berlaku untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan, baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni seperti pemerasan, penyebaran berita bohong (HOAX) yang merugikan, atau pelanggaran hukum lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan bahwa pernyataan sepihak dari oknum tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra organisasi pers dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis. Semua perusahaan Pers dan Organisasi Pers wajib saling mendukung kegiatan Jurnalistik sebagai Pilar ke Empat dalam Negara Indonesia dan meningkatkan kualitas Demokrasi serta keterbukaan informasi publik hingga tidak perlu ada lagi saling merendahkan di mana saja. Maka kesejahteraan ekonomi Perusahaan Pers yang Legal atau Organisasi Pers yang Legal perlu ditingkatkan serta di dukung oleh Pemerintah Indonesia dan Semua Lembaga Nasional atau Swasta.

“Jangan ada lagi informasi hoax atau merendahkan wartawan dimanapun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya. Bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum. Kami meminta klarifikasi tegas dari pengurus, agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,”

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia

Berita Terkait

KING JABAR Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Judi Online Berkedok Live Streaming DAZZ X, Diduga Putar Dana Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor
62 SPPG Disetop Sementara Selama Ramadan, Kepala BGN Apresiasi Peran Masyarakat Awasi MBG
Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba, Pelajar se-Kota Bogor Hadiri Do’a Bersama yang Diadakan Catatan Akhir Sekolah
Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa
Ketua UPCS Risky Saputra Ketua UPCS, Serukan Perdamaian dan Solidaritas di Momen Hari HAM

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Berita Terbaru