Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:03 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, TANGERANG — Perkara Praperadilan Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TNG yang diajukan A.S. di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki sidang lanjutan, Selasa (18/8/2026).

 

Melalui tim kuasa hukumnya, A.S. meminta majelis hakim menguji proses hukum yang mengantarkannya hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan semata-mata mengenai status A.S. sebagai tersangka, melainkan apakah proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan A.S. sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

 

Menurut ILHAMMUDIN, S.H., MH sebagai kuasa hukum A.S., perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023. Dalam proses tersebut, A.S. disebut pernah mengalami kendala terkait kecukupan alat bukti sehingga proses terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan.

 

Namun, pada 2026 proses hukum kembali berjalan hingga A.S. ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

 

Lebih Lanjut ILHAMMUDIN, S.H., M.H dan H. HULIA SYAHENDRA, S.H., M.H Sebagai Kuasa Hukum A.S. mempertanyakan dasar dan rangkaian proses yang menyebabkan status tersangka tersebut kembali ditetapkan. Mereka meminta agar seluruh tahapan yang mendahului penetapan tersangka diperiksa dan diuji oleh majelis hakim.

 

Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan merupakan upaya A.S. untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, A.S. meminta agar proses hukum terhadap dirinya berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

ILHAM Menambahkan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme praperadilan menjadi salah satu sarana untuk menguji persoalan hukum dalam proses pidana. Ketentuan mengenai kewenangan praperadilan antara lain diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

 

Kuasa hukum meminta majelis hakim menguji apakah proses penetapan A.S. sebagai tersangka pada 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, serta dasar hukum yang sah.

 

Lebih lanjut ILHAM Menyampaikan “Kami tidak mempersoalkan proses hukum itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 2026. Kami meminta majelis hakim menguji apakah penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang sah,”ujar Kuasa Hukum A.S., ILHAMMUDIN, S.H., M.H.

Berita Terkait

GPN Kawal Kasus Suami FA di Sampang, Rolis Sanjaya Siap Tempuh Jalur Propam Jika Ditemukan Dugaan Pelanggaran
Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
“Janji di Atas Kertas, Realitas di Lapangan — Masyarakat Menagih Kinerja Kapolri Baru”
DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat
Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas
KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid
Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor
Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:25 WIB