Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyampaikan perkembangan penanganan laporan polisi yang dibuat Persadaan Putra Sembiring. Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam surat yang diterima Persadaan Putra Sembiring pada 19 Agustus 2026, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dibuat pada 26 Februari 2026.

Surat tersebut menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik maupun penyidik pembantu dalam menangani laporan dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Persadaan Putra Sembiring, serta saksi bernama MS alias Mamak Maling

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut).

Dalam rencana tindak lanjut, penyidik atau penyidik pembantu disebut akan melakukan klarifikasi terhadap Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor, MS alias Mamak Maling selaku saksi, Ketua Dewan Pers, serta Ketua PWI Sumut.

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penanganan laporan masih berada dalam proses penyelidikan.

Polrestabes Medan dalam surat itu juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan informasi atau hal-hal yang masih diperlukan dalam proses penanganan
laporan.

Persadaan Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Sementara itu, Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan yang telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara resmi.

Persadaan menyampaikan apresiasi tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan keterbukaan kepolisian dalam memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

Menurut Persadaan, pemberitahuan perkembangan melalui SP2HP memberikan kejelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan penyidik, termasuk rencana pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan dan objektif hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut menjadi terang.

“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menindaklanjuti laporan serta memberikan informasi perkembangan penanganannya. Saya berharap proses penyelidikan ini berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Persadaan.

Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kasat Reskrim, oleh AKP Budiman, S.E., M.H., selaku pejabat yang bertindak untuk dan atas nama penyidik.

Dengan adanya SP2HP tersebut, pihak pelapor memperoleh informasi mengenai tahapan yang telah dilakukan kepolisian serta rencana tindak lanjut dalam penanganan laporan. Surat ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana dari pihak mana pun, karena proses penyelidikan masih berjalan.(*)

Berita Terkait

Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:59 WIB

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan yang Sesungguhnya?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:19 WIB

Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:40 WIB

Lasbandra: Fakta Sidang Lapen Sampang Tunjukkan Proyek Berjalan atas Arahan Struktural

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Lasbandara Laporkan Penghentian Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Sabtu, 8 November 2025 - 16:56 WIB

PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Sabtu, 8 November 2025 - 12:50 WIB

Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Berita Terbaru