Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Korban mendesak Kapolda Sumatera Utara segera memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang disebut berkaitan dengan persoalan dua pihak yang dijuluki “mamak maling” dalam perkara toko ponsel di Pancur Batu.

Laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Menurut keluarga korban, laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan melalui penggunaan surat perdamaian dalam rangkaian persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di wilayah Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mendorong penyidik segera melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025. Kami meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius sesuai prosedur hukum,” ujar keluarga korban.

Dalam dokumen laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Persoalan tersebut disebut berawal dari perkara yang berkaitan dengan sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Dalam rangkaian persoalan itu, menurut keluarga korban, sebelumnya telah dibuat suatu kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Namun, keluarga korban mempertanyakan penggunaan surat perdamaian tersebut dalam proses perkara selanjutnya. Mereka menduga terdapat persoalan yang perlu didalami penyidik terkait proses dan penggunaan dokumen perdamaian tersebut.

Keluarga korban juga menyinggung keberadaan dua orang yang dalam pemberitaan ini disebut dengan istilah “mamak maling”. Menurut keluarga korban, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang ingin dimintai pertanggungjawaban hukum dalam laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut.

Korban Desak Pemeriksaan

Keluarga korban menyebut laporan tersebut telah berjalan selama lebih dari delapan bulan sejak dibuat pada 9 Desember 2025.

Hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Karena itu, keluarga korban mendesak Kapolda Sumut agar memberikan perhatian dan mendorong penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk mendalami dugaan penggunaan surat perdamaian yang menjadi bagian dari materi laporan.

“Kami meminta agar pihak yang dilaporkan segera diperiksa. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, kami berharap kepolisian mengambil langkah hukum sesuai aturan,” kata keluarga korban.

Keluarga korban menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap diserahkan kepada mekanisme hukum. Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Laporan Sudah Lebih dari Delapan Bulan

Berdasarkan STTLP, laporan korban diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Sementara hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Keluarga korban berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian agar laporan masyarakat tersebut memperoleh kepastian dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penyelidikan.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, termasuk surat perdamaian yang disebut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, serta meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Menunggu Respons Polda Sumut

Keluarga korban menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang tercantum dalam laporan masih merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan. Penentuan apakah terdapat tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Hingga berita ini ditulis, keterangan terbaru dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan pemeriksaan pihak yang dilaporkan belum diperoleh.

Keluarga korban berharap Kapolda Sumut segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:59 WIB

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan yang Sesungguhnya?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:19 WIB

Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:40 WIB

Lasbandra: Fakta Sidang Lapen Sampang Tunjukkan Proyek Berjalan atas Arahan Struktural

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Lasbandara Laporkan Penghentian Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Sabtu, 8 November 2025 - 16:56 WIB

PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Sabtu, 8 November 2025 - 12:50 WIB

Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Berita Terbaru