Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu

DETIK TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:48 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 21 Agustus 2026 — Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan masyarakat menuai tanda tanya. Pasalnya, pihak terlapor diduga belum pernah diperiksa oleh penyidik, namun laporan tersebut telah dihentikan dengan alasan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut yang diterima pihak pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Juli 2026 di ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan karena perkara yang dilaporkan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana proses penyelidikan dapat dihentikan apabila pihak terlapor diduga belum pernah dimintai keterangan?

Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada penyidik maupun Polda Sumut. Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan telah diperiksa dan apakah seluruh fakta serta bukti yang tersedia telah diteliti sebelum keputusan penghentian diambil.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor berinisial P.P.

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa administrasi penghentian penyelidikan akan dikeluarkan dan selanjutnya diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.

Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses pemeriksaan pihak terlapor, alat bukti yang telah dikumpulkan, maupun pertimbangan faktual dan hukum yang menjadi dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

Jika benar terlapor belum pernah diperiksa, kondisi ini patut dipertanyakan secara terbuka.

Bukan berarti tidak diperiksanya terlapor otomatis membuat penghentian penyelidikan menjadi tidak sah. Namun, publik layak mengetahui apa alasan penyidik mengambil kesimpulan tersebut dan apakah masih terdapat fakta atau keterangan penting yang belum diperiksa.

Terlebih, bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan melalui institusi kepolisian, penghentian laporan tentu bukan persoalan sederhana. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan telah ditangani secara profesional dan menyeluruh.

Karena itu, Polda Sumut diharapkan memberikan penjelasan secara transparan: apakah terlapor sudah pernah diperiksa? Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya? Jika belum, apa dasar penghentian penyelidikan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi bahwa laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan bahwa pihak terlapor belum pernah diperiksa masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda Sumut. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik, melainkan menyoroti adanya pertanyaan publik terkait proses penghentian penyelidikan.

Masyarakat kini menunggu transparansi Polda Sumut. Sebab keadilan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional dan berkeadilan.

Berita Terkait

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim
Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim
Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu
Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:03 WIB

Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Aceh: Wartawan 1kabar.com Diteror dan Terancam Nyawanya!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:26 WIB

MKKS Kota Subulussalam Dukung Penuh Peserta FLS3N Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:46 WIB