Skandal Dugaan Rp40 Juta Menguak! DPO Aem Disebut Masih Berkeliaran, Penyitaan Solar Bagan Serdang Jadi Sorotan

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:54 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.id DELI SERDANG – Penindakan dugaan aktivitas migas di Dusun III, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, pada 14 Mei 2026, justru membuka persoalan baru. Ditpolairud Polda Sumut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel Box BK 8687 VB yang disebut membawa solar dalam dua tangki plastik dan 22 jerigen. Sebanyak 49 jerigen kosong turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Namun, setelah penindakan tersebut muncul informasi mengenai dugaan permintaan Rp40 juta per orang terhadap dua orang yang disebut diamankan. Kendaraan yang disita juga disebut memiliki biaya tersendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi ini semakin mengundang perhatian setelah Abdurrahim alias Aem, yang disebut masih berstatus DPO, dikabarkan mengakui kepada Kepala Dusun bahwa persoalan tersebut “sudah selesai” setelah adanya jaminan Rp40 juta per orang.

 

Pengakuan itu disebut disampaikan ketika Kepala Dusun mempertanyakan keberadaan Aem dan beberapa orang lainnya di desa, mengingat nama Aem disebut masuk daftar pencarian orang,Sabtu(22/8/2026).

 

Jika keterangan tersebut benar, sejumlah pertanyaan pun layak diajukan: Rp40 juta itu jaminan untuk perkara apa? Siapa yang menentukan nominalnya? Kepada siapa uang diserahkan? Dan apakah seluruhnya tercatat dalam mekanisme resmi penanganan perkara?

 

Persoalan tersebut juga disebut berdampak kepada sebagian nelayan. Informasi yang diterima menyebut sejumlah nelayan diduga kerap dipersulit ketika hendak mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut.

 

Bagi nelayan, solar merupakan kebutuhan utama untuk mencari nafkah. Karena itu, jika benar ada pihak yang mempersulit akses solar, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

 

Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada penyitaan kendaraan, tangki dan jerigen. Jika dugaan aktivitas ilegal benar terjadi, maka mata rantai di belakangnya juga perlu ditelusuri mulai dari pemasok, pengatur distribusi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.

 

Nama Abdurrahim alias Aem kembali menjadi sorotan karena disebut masih berstatus DPO, namun dapat berada di desa dan bahkan diduga kembali menjalankan aktivitas berkaitan dengan minyak.

 

Pertanyaannya sederhana namun serius: jika status DPO masih aktif, mengapa yang bersangkutan belum diamankan? Jika sudah dicabut, kapan dan atas dasar apa?

 

Konfirmasi telah disampaikan kepada IPTU Eljon Sitinjak melalui WhatsApp terkait dugaan uang Rp40 juta per orang, biaya kendaraan, status DPO Aem, dugaan aktivitas minyak yang kembali berjalan serta keresahan nelayan. Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban.

 

Tidak menjawab tentu bukan bukti adanya pelanggaran. Namun ketika dugaan uang Rp40 juta, kendaraan sitaan, status DPO dan kesulitan nelayan mendapatkan solar muncul dalam satu rangkaian informasi, penjelasan resmi sangat dibutuhkan.

 

Hal tersebut membuat warga juga geram selaku pejabat publik dan aparatur negara seharusnya memberikan keadilan yang merata bukan sepihak saja seperti yang di alami driver box yang di berikan hukuman 10 bulan penjara.

 

“seorang polairud saja di konfirmasi bisa gak membalas ya bang setelah menerima 40 juta perorang,miris kali kami lihat nya ,kami kelaut di susah kan dengan bahan bakar giliran di tangkap di minta 40 juta manusia nya itu bang,” ungkap warga.

 

Warga juga menegaskan perkara ini bukan hanya soal solar dan kendaraan yang disita, tetapi juga menyangkut dugaan uang puluhan juta rupiah, status DPO serta keresahan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,”Tutup warga.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Dugaan Penggunaan Narkotika Dibantah Hasil Pemeriksaan, Polres Tanah Karo Tegaskan Tes Urine Negatif
Warga Desa Mangga Meradang! Titik Pengaspalan Dipertanyakan, Material Sertu Hambat Akses Mencari Nafkah
Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!
Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:25 WIB