DPP LPPI Apresiasi Langkah Polres Klaten Supremasi Hukum Ditegakkan, Pada Kasus BKK

DETIK TIMUR

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:57 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, melihat bahwa penanganan kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Dedi Siregar, proses hukum yang dilakukan oleh Polres Klaten telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa dengan telah dijatuhkannya vonis kepada pelaku, maka aspek pidana dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan kasus ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap proses harus berlandaskan aturan. Polres Klaten telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional,” tegas Dedi dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Siregar menyikapi nasabah
kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo lapor kepada instansi pemadam kebakaran (Damkar) itu merupakan tindakan yang kurang tepat dan tidak relevan dengan proses penegakan hukum

perkara dugaan kredit fiktif merupakan ranah hukum pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini telah ditangani oleh Polres Klaten sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami melihat, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum.

“Proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan. Ini membuktikan bahwa Polres Klaten bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Dedi.

Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku, yang saat ini masih menjalani hukuman. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dan mendapatkan kepastian hukum.

Oleh dari itu kami melihat langkah yang dilakukan oleh Polres Klaten menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, kami menilai bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke persidangan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan tindak pidana.

“Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polres Klaten dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ketua umum DPP LPPI Dedi Siregar

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Klaten pada 21 Mei 2024 terkait dugaan fraud kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum Seksi Pemasaran BKK Manisrenggo berinisial SR. Penyelidikan dilakukan secara mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan terpenuhinya unsur pidana serta menghitung potensi kerugian negara.

Pada 31 Juli 2024, dilakukan ekspose bersama BPKP Jawa Tengah yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp295.244.000. Selanjutnya, pada 3 September 2024, digelar perkara di Polda Jawa Tengah dan disimpulkan bahwa perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Januari 2025 saat gelar perkara lanjutan menetapkan SR sebagai tersangka.

Tersangka resmi ditahan sejak 11 Februari 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Februari 2025 dan tahap dua dilaksanakan pada 10 April 2025 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Pada 8 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tersangka. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani hukuman.

Dedi Siregar menilai bahwa dengan telah dijatuhkannya vonis oleh pengadilan, maka aspek pidana dalam kasus tersebut telah diselesaikan secara maksimal. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepolisian memang berada pada ranah pidana, sementara upaya pengembalian kerugian dapat ditempuh melalui jalur perdata.

“Kita harus memahami batas kewenangan institusi. Kepolisian fokus pada pembuktian unsur pidana, dan itu sudah selesai dengan adanya vonis tiga tahun penjara.

Untuk pengembalian kerugian, jalurnya adalah gugatan perdata. Polres Klaten bahkan sudah membuka ruang komunikasi dan fasilitasi bagi korban yang membutuhkan pendampingan,” jelasnya.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghormati proses dan putusan pengadilan. Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru mencederai prinsip keadilan yang sudah ditegakkan,” pungkasnya.

DPP LPPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi menjaga supremasi hukum dan stabilitas sosial.

Berita Terkait

AKBP Restu Wijayanto Resmi Jabat Kasubbag BI Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
Mencetak Wartawan Profesional dan Berdaya Saing, SWI Gandeng UMJ Secara Resmi
PW GP Al Washliyah DKI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Jangan Ada Intervemsi
Standar Organisasi Wartawan Diperbarui, SWI Siapkan Langkah Strategis Menuju Konstituen Dewan Pers
AHY dan Ibas Dinilai Taat Aturan, Pengamat: Stop Tuduhan Tak Berdasar
Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Irjen Agus atas Prestasi Gemilang Selama Menjabat Kakorlantas Polri
Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat
Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52 WIB

Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB