Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:30 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe – (Detiktimur)

Tanah Karo,..Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.

Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Muhtar/Red”

Berita Terkait

Bumi Sakti Alam Kerinci Terancam, PETI di Batang Merangin Harus Ditempatkan Sebagai Kejahatan Lingkungan Serius
Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima
Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Polemik Ijazah Gibran Belum Reda, Jerry Massie Singgung Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden
.Mahkamah Konstitusi dalam Sorotan: Antara Independensi, Etika, dan Kepercayaan Publik
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:17 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

… TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 11 September 2026 - 16:37 WIB

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67

Rabu, 9 September 2026 - 22:41 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Berita Terbaru