Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria Bersama Paket Sabu

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 21:53 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Karo – {Detiktimur.net}

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS(53), warga Desa Cinta, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 gram, sebuah kotak rokok, satu pipet runcing sebagai sekop, satu unit mobil Kijang Pick Up warna biru tua, serta satu unit handphone android merk Infinix warna hijau muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan bahkan telah mengaku pernah menjualnya,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R.S dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tegas AKBP Eko Yulianto.

{Muhtar\\red}

Berita Terkait

Bumi Sakti Alam Kerinci Terancam, PETI di Batang Merangin Harus Ditempatkan Sebagai Kejahatan Lingkungan Serius
Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima
Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Polemik Ijazah Gibran Belum Reda, Jerry Massie Singgung Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden
.Mahkamah Konstitusi dalam Sorotan: Antara Independensi, Etika, dan Kepercayaan Publik
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:21 WIB