GASI Tanggapi Aksi Petani di Pamekasan, Minta PMK 22/2023 Tidak Ditafsirkan Keliru

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, PAMEKASAN — Aksi demonstrasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Selasa (10/2/2026), memunculkan beragam tanggapan dan menuai kontroversi di ruang publik.

Usai aksi tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) demonstrasi, Kholili, menyampaikan pernyataan agar aparat Bea Cukai dan penegak hukum tidak melakukan penindakan di jalanan. Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i. Ia menilai, penyampaian yang disampaikan Korlap aksi berpotensi menimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat serta dapat melemahkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi tidak seharusnya ditafsirkan secara keliru. Pasal yang dimaksud merupakan definisi, bukan dasar untuk menghentikan penindakan. Publik perlu mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak disesatkan oleh penafsiran sepihak,” ujar Rifa’i dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rifa’i menilai aksi yang mengatasnamakan petani tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, terdapat dugaan adanya kepentingan lain di balik aksi tersebut yang perlu dicermati secara objektif.

“Kami menilai ada indikasi pola lama yang kerap terjadi, di mana kelompok masyarakat kecil berada di garis depan, sementara pihak lain yang diduga diuntungkan justru tidak terlihat. Ini perlu dikaji secara hati-hati agar tidak merugikan petani yang sesungguhnya,” katanya.

Rifa’i juga menyoroti penggunaan istilah “penindakan liar” yang dinilainya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugas berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Jika penegakan hukum disebut sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas, hal itu justru dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Aparat bekerja berdasarkan hukum, dan itu perlu dihormati,” ujarnya.

Menurut GASI, peredaran rokok ilegal bukan persoalan sederhana karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara, perekonomian daerah, pelaku usaha legal, serta petani tembakau yang menjalankan usaha secara jujur dan sesuai aturan.

“Nama petani seharusnya tidak digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Jika penegakan hukum dilemahkan, yang dirugikan ke depan adalah kepentingan ekonomi daerah dan masyarakat sendiri,” lanjutnya.

GASI menegaskan dukungannya terhadap aparat Bea Cukai dan penegak hukum agar tetap menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pembinaan dan edukasi tentu penting, namun penegakan hukum juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memastikan aturan berjalan dengan adil dan konsisten,” pungkas Achmad Rifa’i.

 

BBG

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Cidu
APMP Jatim Bongkar 5 Persoalan Bank Jatim, Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB