Di Hadapan Hakim, Saksi Ungkap Mekanisme Administrasi Proyek Lapen PEN

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 10:35 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek lapen di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (01/04/2026) menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari unsur pelaksana, yakni Ali Ridho dan Yulianto, serta satu saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Sampang, Ainul Yaqin.

 

Dalam persidangan terkait proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 tersebut, saksi Ali Ridho menjelaskan perannya dalam pengurusan administrasi dan pencairan dana milik CV Cipta Sarana Abadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ridho menerangkan bahwa keterlibatannya bermula saat dirinya diminta oleh pihak pelaksana proyek bernama Marzuki untuk mengurus serta mengantarkan dokumen milik CV Cipta Sarana Abadi yang disebutnya dimiliki oleh Syamsul selaku direktur.

 

“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company CV ke Dinas PUPR. Di sana saya bertemu dengan bapak Zahron, dan saya tidak pernah bertemu dengan bapak Hasan,” ujarnya di persidangan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen penawaran disiapkan oleh pihak Dinas PUPR. Sementara dalam proses penandatanganan kontrak, dirinya berkomunikasi dengan Zahron.

 

“Terkait pencairan pertama berupa uang muka sekitar Rp298 juta, atas arahan Marzuki saya diminta menyerahkan uang Rp10 juta kepada bapak Zahron. Saya sendiri menerima Rp2 juta sebagai jasa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, saksi Yulianto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya proyek tersebut dari Sekretaris Desa Banjar yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Banjar memperoleh pekerjaan proyek lapen.

 

“Untuk memastikan informasi tersebut, saya diminta menghubungi bapak Zahron. Saya mendapatkan nomor telepon beliau dari Sekdes, lalu diminta menyiapkan profil company CV yang kemudian diserahkan kepada bapak Zahron,” katanya.

 

Yulianto menambahkan bahwa proses administrasi yang dijalankan tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap.

 

“Penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh saya atas persetujuan direktur CV, karena saat itu direktur berada di Jakarta. Selama proses berlangsung, saya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Dinas PUPR,” jelasnya.

 

Saksi ketiga, Ainul Yaqin dari Bank Jatim Cabang Sampang, menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk mencocokkan data direktur, mutasi rekening, serta dokumen transaksi terkait proyek tersebut.

 

“Pencairan dana dilakukan melalui penarikan tunai menggunakan cek giro serta transfer. Dalam praktiknya, pencairan tidak selalu dilakukan oleh direktur, namun secara administratif tetap dinyatakan sesuai karena spesimen tanda tangan direktur telah diverifikasi,” pungkasnya.

 

Tim

Berita Terkait

DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat
Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas
KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid
Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor
Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas
Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa
Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan
Kakanwil Sulsel Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Watampone

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Kakanwil Sulsel Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Watampone

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terbaru