Ketua KAKI Jatim Tegaskan: Apabila Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam SPMB Bukan Ulah Penyelenggara Pendidikan, Melainkan Oknum 

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:41 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SURABAYA – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan pengambilan PIN (28 Mei – 9 Juni 2026) kemudian tahapan pendaftaran jalur Domisili (11–15 Juni 2026), jalur Prestasi Akademik SMA (24–25 Juni), dan Prestasi Akademik SMK (30 Juni–1 Juli).

 

“Proses verifikasi dan validasi data dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan tahapan paling krusial. Ini untuk memastikan kesesuaian data yang diinput secara daring dengan dokumen asli calon murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menyikapi indikasi penyalahgunaan wewenang, Moh Ketua KAKI JATIM memastikan bahwa tidak ada istilah titipan dan Gratifikasi Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun ajaran 2026/2027 yang berlangsung dengan transparansi,” ujar Ketua KAKI Jatim, Ahad (7/7/2026).

 

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan sederajat di Jawa Timur tahun ajaran 2026–2027 dirancang dengan menempatkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sebagai landasan utama,” papar Hosen KAKI Jatim.

 

Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dindik Jatim (Dinas Pendidikan Jawa Timur) berupaya memastikan seluruh tahapan penerimaan murid berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat tanpa ada pandang bulu dalam penerimaan Siswa baru tersebut.

 

Dalam artian, Dindik Jatim menggunakan sistem SPMB 2026/2027 yang mengedepankan keseimbangan hasil belajar, kemampuan akademik, serta validitas data diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta didik,” tegas Hosen KAKI Jatim.

 

Dinas pendidikan provinsi Jawa Timur tetap menghargai dan menghormati terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah dibuka sejak bulan Mei 2026.

 

Hosen KAKI Jatim menegaskan, kepada Abdul Aziz Ketua Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila ada informasi tentang Gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam SPMB, itu bukan ulah penyelenggara Pendidikan, melain oknum yang sengaja ingin merusak integritas dan Kualitas Dunia Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Kusnadi)

 

#Ketua KPK Setyo Budiyanto

#Mendikdasmesn Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.

#Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa

#Kadindik Jatim Dr Aries Agung Paewai, S.STP., M.M.

#Kacabdin Surabaya-Sidoarjo, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd

Berita Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Cidu
APMP Jatim Bongkar 5 Persoalan Bank Jatim, Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Dapat Apresiasi Gubernur Sulsel, Aina Fadhillah Ramadhan Pukau Ribuan Peserta Harmoni Kemanusiaan 2026
Ketua Umum KJNI Ingatkan, Kritik Pejabat Publik Jangan Abaikan Fakta di Lapangan
KJNI Kawal Bantuan Air Bersih ke Kampung Gunung Kidul, Warga Gunung Kaler Sambut Antusias

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Berita Terbaru