Tak Pandang Pangkat, Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Polisi Bersalah dalam Sidang Etik

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:32 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taring pengawasan internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tidak dapat lagi ditutupi ataupun dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat maupun pengaduan internal diproses hingga tuntas melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan resmi, yakni AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, serta BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

 

Putusan terhadap keenam personel tersebut menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai marwah kepolisian. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru melanggar aturan internal, maka tindakan tegas merupakan keharusan demi menjaga integritas institusi.

 

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Sejak laporan diterima, Propam melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke meja sidang etik. Hasilnya, enam anggota dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Langkah Propam Polda Sumut ini menjadi pesan keras bagi seluruh personel Polri bahwa seragam dan jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada proses etik, disiplin, bahkan dapat berkembang ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Di tengah tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, keputusan ini juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat. Transparansi penanganan perkara etik dinilai penting agar masyarakat tidak lagi memandang adanya perlakuan istimewa terhadap anggota yang bermasalah.

 

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat. Sebab, hasil perkara ini membuktikan bahwa laporan yang didukung fakta dan bukti dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan putusan resmi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, publik kini menanti langkah lanjutan berupa pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan. Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas.

 

Red

Berita Terkait

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:16 WIB

DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Berita Terbaru