Persidangan Korupsi Dana PI PT SPRH Kembali Digelar, Jontra Volta Kooperatif, Makhruflis Absen Empat Kali

ASWAR

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 17:07 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Sidang tersebut kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah yang menjadi objek perkara.

 

Dalam persidangan, nama Jontra Volta kembali menjadi perhatian. Ketua Majelis Hakim secara terbuka memberikan apresiasi atas sikap Jontra Volta yang dinilai konsisten hadir dan kooperatif sejak awal proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saudara Jontra Volta selalu hadir dan kooperatif selama jalannya persidangan. Keterangan yang diberikan turut membantu membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

 

Berbeda dengan Jontra Volta, saksi kunci Makhruflis kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Makhruflis tidak dapat hadir karena sedang berada di Bandung untuk keperluan keluarga.

 

Absennya Makhruflis tercatat sudah empat kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan. Kondisi ini kembali menjadi sorotan karena dinilai menghambat pengungkapan perkara yang melibatkan dugaan aliran dana dalam jumlah besar serta peran sejumlah pihak yang diduga terkait.

 

Dalam fakta persidangan, Jontra Volta mengungkap bahwa awalnya Makhruflis menawarkan uang sebesar Rp4 miliar. Dalam komunikasi yang berkembang, angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp6 miliar dan disebut telah disepakati dalam proses pembicaraan antara pihak terkait.

 

Jontra Volta juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Makhruflis. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar pada tahap kedua.

 

Lebih lanjut, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai asal-usul uang tersebut, Jontra Volta menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahman kembali meminta kepada majelis hakim agar Makhruflis dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Menurutnya, keterangan Makhruflis sangat penting untuk menguji dan mengonfirmasi berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan.

 

Permintaan tersebut kembali memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap saksi yang berulang kali tidak hadir, mengingat sebelumnya majelis hakim juga telah menyoroti ketidakhadiran tersebut.

 

Perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH sendiri masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak yang telah diamankan sebelumnya, termasuk Rahman dan Zulkifli, kini menanti pengembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Masyarakat berharap persidangan dapat membuka secara utuh dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Berita Terkait

Dugaan Penggunaan Narkotika Dibantah Hasil Pemeriksaan, Polres Tanah Karo Tegaskan Tes Urine Negatif
Warga Desa Mangga Meradang! Titik Pengaspalan Dipertanyakan, Material Sertu Hambat Akses Mencari Nafkah
Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!
Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Dugaan Penggunaan Narkotika Dibantah Hasil Pemeriksaan, Polres Tanah Karo Tegaskan Tes Urine Negatif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Warga Desa Mangga Meradang! Titik Pengaspalan Dipertanyakan, Material Sertu Hambat Akses Mencari Nafkah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

“Janji di Atas Kertas, Realitas di Lapangan — Masyarakat Menagih Kinerja Kapolri Baru”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:16 WIB

DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat

Berita Terbaru