Ancaman Pidana 2 Tahun Diabaikan, Panitia Pesparawi XIV Nekat Hambat Kerja Jurnalis

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:42 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, MANOKWARI – Perhelatan akbar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diwarnai catatan minor. Kinerja panitia dinilai kurang profesional dan berpotensi mencoreng kemegahan acara. Salah satu sorotan tajam tertuju pada kompetisi menyanyi kategori Solo Anak usia 11–15 tahun yang berlangsung di Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Senin (22/6/2026) dari sore hingga malam hari.

Aksi protes dan kekecewaan datang dari para ofisial, pelatih, hingga peserta perwakilan berbagai provinsi. Mereka menyayangkan inkonsistensi panitia yang gagal memulai perlombaan sesuai jadwal yang telah disepakati dan diedarkan. Akibat keterlambatan yang mencapai 2 jam tersebut, para peserta anak-anak telantar dalam kelelahan. Banyak dari mereka menahan lapar karena takut merusak riasan wajah (make-up), sementara yang lain cemas kondisi fisik yang drop akan memengaruhi kualitas vokal saat naik panggung.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta keluhan para ofisial, molornya jadwal diduga kuat karena sikap tidak disiplin dari dewan juri yang terlambat tiba di lokasi dan mengambil waktu istirahat terlalu lama. Ironisnya, sebagian besar peserta bersama tim mereka justru sudah memadati Gedung PKK jauh sebelum jadwal tampil demi menunjukkan sportivitas dan kesiapan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan rundown resmi dari panitia, kategori Solo Anak ini seharusnya sudah berkumandang tepat pukul 13.00 WIT. Namun, kenyataannya mikrofon baru menyala sekitar pukul 15.00 WIT. Ini keterlambatan yang sangat parah. Padahal, untuk kategori Paduan Suara Anak di Auditorium Universitas Papua pagi harinya bisa berjalan sangat tepat waktu dan mulus,” sesal salah seorang ketua kontingen dengan nada kecewa.

Arogansi Panitia Hambat Kerja Jurnalis

Tak hanya soal manajemen waktu yang amburadul dan ketidakdisiplinan juri, kepanitiaan di Gedung PKK juga memicu kecaman keras dari kalangan pers yang tengah meliput Pesparawi Nasional XIV. Sejumlah oknum panitia secara sepihak melarang para jurnalis mengambil dokumentasi visual di area lomba. Tindakan represif ini sontak memantik ketegangan, terutama bagi awak media yang sengaja datang jauh-jauh dari luar Papua Barat untuk mengabarkan keseruan acara ini.

Ketegangan sempat memuncak saat seorang wartawan senior terlibat adu argumen dengan panitia setempat. Ia telah berupaya menjelaskan payung hukum kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

“Meski argumen hukum sudah disampaikan, oknum panitia tersebut tetap bersikap keras kepala dan melarang pengambilan gambar. Anehnya, aturan diskriminatif yang membelenggu kebebasan pers ini hanya terjadi di Gedung PKK. Di lokasi lomba lainnya, jurnalis diberikan kebebasan penuh untuk mengambil foto dan video demi kebutuhan berita, selama tidak mengganggu konsentrasi peserta yang sedang berlaga,” tegas jurnalis senior tersebut. (*)

Berita Terkait

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
“Janji di Atas Kertas, Realitas di Lapangan — Masyarakat Menagih Kinerja Kapolri Baru”
DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat
Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas
KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid
Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor
Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas
Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru