Dua Tangki Pertamina di Dalam Gudang Misterius Desa Mulyorejo, Aparat Didesak Bongkar Dugaan Permainan BBM

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:00 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Dugaan praktik mafia BBM kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Terpantau awak media pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, sebuah gudang dengan gerbang besi berwarna biru di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, yang berada di jalur menuju Tol Semayang, menjadi sorotan setelah muncul laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap didatangi dan menjadi tempat keluar-masuk mobil tangki bertuliskan Pertamina, terutama pada malam hari.

 

Aktivitas yang disebut berlangsung berulang tersebut memicu dugaan adanya kegiatan penampungan atau distribusi BBM yang perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum. Dari pantauan awak media di sekitar lokasi, di dalam halaman gudang tampak terlihat dua unit tangki bertuliskan Pertamina tertonggok di area tersebut. Keberadaan tangki yang berada di dalam kawasan gudang itu semakin memperkuat tanda tanya publik terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk asal-usul, peruntukan, serta legalitas keberadaan sarana penyimpanan BBM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan dari luar area gudang, kondisi halaman yang tertutup pagar dan keberadaan dua tangki tersebut menjadi perhatian serius. Lokasi itu disebut warga kerap menjadi tempat keluar-masuk mobil tangki pada waktu tertentu, terutama pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Sering masuk mobil tangki malam hari, biasanya sekitar jam sembilan malam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Informasi yang dihimpun awak media mengarah pada dugaan adanya praktik penampungan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. BBM diduga ditampung di lokasi yang belum diketahui legalitas izinnya sebelum didistribusikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat terhadap ketersediaan BBM bersubsidi. Kelangkaan BBM di sejumlah daerah selama ini juga kerap dikaitkan dengan dugaan permainan oknum dalam rantai distribusi.

 

Mencuatnya dugaan aktivitas di gudang tersebut menjadi ujian bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk melakukan langkah konkret. Publik kini menanti apakah aparat akan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, termasuk menelusuri legalitas penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

 

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya memeriksa keberadaan tangki di halaman gudang, tetapi juga mengusut jaringan distribusi, sumber BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Penindakan yang tegas dan transparan akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam memberantas dugaan praktik mafia BBM yang selama ini terus meresahkan masyarakat.

 

 

Red/Tim

Berita Terkait

Dugaan Penggunaan Narkotika Dibantah Hasil Pemeriksaan, Polres Tanah Karo Tegaskan Tes Urine Negatif
Warga Desa Mangga Meradang! Titik Pengaspalan Dipertanyakan, Material Sertu Hambat Akses Mencari Nafkah
Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!
Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Dugaan Penggunaan Narkotika Dibantah Hasil Pemeriksaan, Polres Tanah Karo Tegaskan Tes Urine Negatif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Warga Desa Mangga Meradang! Titik Pengaspalan Dipertanyakan, Material Sertu Hambat Akses Mencari Nafkah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Berita Terbaru