Ketika Puluhan Ekskavator Bebas Menggali Emas, Dugaan Setoran dan Beking Tambang Ilegal Aceh Selatan Menjadi Pertanyaan Besar

DETIK TIMUR

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 02:52 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan — Aktivitas tambang emas ilegal di Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, kembali disorot publik. Kawasan ini diduga menjadi lokasi operasi tambang emas tanpa izin (PETI) terbesar di Aceh Selatan, dengan pola pengelolaan yang dikaitkan langsung kepada sebuah koperasi lokal, yakni Koperasi Sago Menggamat.

Sejumlah sumber masyarakat menyebut, setidaknya terdapat sekitar 30 unit alat berat ekskavator yang secara rutin beroperasi di wilayah tersebut. Setiap unit melibatkan empat sampai lima pekerja. Dalam wawancara, Keuchik Ruak, Zuhar Nisan, membenarkan skala aktivitas ini. “Tambang emas ada kurang lebih 30 unit ekskavator yang kerja,” kata Zuhar, Jumat (4/9/2026). Ia juga menegaskan, kegiatan tersebut sepenuhnya berlangsung tanpa izin resmi. “Ya, kegiatan itu memang ilegal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu guna memperlancar arus alat berat dan memuluskan jalannya pertambangan. Penuturan sejumlah warga mengemuka, tidak mungkin puluhan unit alat berat dapat beroperasi di kawasan hutan tanpa ‘pelicin’ atau perlindungan pihak tertentu. “Orang kampung tahu, ini pasti ada setoran dan beking. Kalau tidak, alat segede itu bisa dikeluarkan kapan saja dari lokasi?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Pengelolaan tambang dengan naungan koperasi menimbulkan persoalan hukum baru. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan penambangan mineral logam tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi hanya dapat bergerak sesuai prinsip legalitas usaha. Dugaan penggunaan koperasi untuk menutupi aktivitas ilegal justru menodai semangat ekonomi kerakyatan dan melahirkan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam.

Dampak negatif aktivitas tambang ilegal ini sudah mulai menimpa lingkungan dan masyarakat sekitar. Sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini berubah keruh. Lahan pertanian masyarakat terancam gagal panen dan risiko bencana semakin menghantui desa-desa yang berada di hilir. “Makanya sungai makin keruh,” kata Zuhar. Ancaman ekologis ini seakan luput dari perhatian pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang, karena hingga hari ini belum ada upaya penertiban atau tindakan tegas di lapangan.

Berbeda dengan daerah lain yang kerap menjadi sasaran operasi penertiban oleh aparat, Aceh Selatan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan tak jelasnya sikap pemerintah daerah. Fakta di lapangan menambah daftar panjang ironi penegakan hukum yang kerap hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat kepolisian, pemerintah kabupaten, hingga dinas lingkungan hidup terkesan menutup mata atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka dalam skala besar.

Kritik mengalir deras ke pengelolaan yang diduga menggunakan nama koperasi sebagai tameng hukum. Masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem perizinan pertambangan nasional sekaligus penyalahgunaan lembaga koperasi untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang. “Kalau koperasi hanya dipakai untuk menutupi tambang liar, itu sudah menipu dan merugikan masyarakat luas,” ujar seorang warga.

Desakan publik semakin menguat agar pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga otoritas penegak hukum di Aceh Selatan melakukan investigasi menyeluruh terhadap status hukum koperasi, jalur distribusi alat berat, dan transparansi seluruh aktivitas pertambangan di Lubuk Anas. Ketegasan negara dipertaruhkan, apakah hukum dan regulasi mampu menangkap pelaku utama serta diduga perlindungan oknum, atau justru membiarkan skema tambang ilegal tetap berlangsung atas nama koperasi.

Tingginya angka kerusakan lingkungan, potensi pajak yang hilang, serta keresahan sosial yang terus melebar menjadi bukti betapa pentingnya penegakkan hukum yang adil dan transparan. Negara diminta segera menghentikan praktik membiarkan tambang ilegal beroperasi dengan berbagai dalih, supaya rakyat Aceh Selatan tidak menjadi korban kerusakan lingkungan dan permainan hukum semu oleh pihak yang diduga mencari untung dari praktik tambang tanpa izin. (TIM)

 

Berita Terkait

Tambang Emas Lubuk Anas Kian Menganga, Puluhan Ekskavator dan Dugaan Aliran BBM Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:17 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU Laksanakan Safari Subuh di Masjid Babussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:16 WIB

GAYO LUES

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:21 WIB