TNI AL Gagalkan Distribusi Ilegal BBM di Perairan Makassar, Dua Kapal dan Tujuh Mobil Tangki Diamankan

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:52 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

DETIKTIMUR, MAKASSAR – Dalam konteks penegakan hukum maritim nasional, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan konsistensinya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi TNI Angkatan Laut pada Selasa, 26 Februari 2026, unsur Kodaeral VI bersama KAL Suluh Pari II.6-60 melaksanakan operasi penindakan di Perairan Makassar dan kawasan Pergudangan Tamalanrea, Makassar, pada Minggu dini hari (22/2/2026).

Operasi tersebut berhasil menggagalkan dugaan praktik ilegal pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu tata kelola energi nasional.

Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan dua unit kapal, yakni SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999, serta tujuh unit mobil tangki dengan kapasitas bervariasi antara 5 kiloliter (KL) hingga 24 KL. Data awal menunjukkan muatan solar yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 90 KL pada SPOB Sania dan 16 KL pada SPOB Sukses Rahayu 999. Skala volume ini mengindikasikan adanya dugaan distribusi dalam jumlah besar yang terstruktur, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan konstruksi hukum atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perspektif regulasi pelayaran, pemeriksaan awal mengarah pada dugaan ketidaklengkapan dokumen administratif, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terkait pengawakan kapal tanpa sijil atau sertifikasi yang sah. Aspek ini tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan standar keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta kepastian hukum dalam sistem transportasi maritim nasional.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut juga diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan dan merusak skema subsidi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Intervensi yang dilakukan TNI AL dinilai sebagai langkah preventif dan represif yang strategis dalam memutus rantai distribusi ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor energi.
TNI AL menegaskan bahwa proses pendalaman akan dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri asal muatan, tujuan distribusi, legalitas dokumen niaga, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pendekatan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law dan akuntabilitas penegakan hukum.

Keberhasilan operasi di Perairan Makassar menjadi indikator kuat bahwa pengawasan maritim berbasis intelijen dan patroli terpadu mampu memperkuat supremasi hukum serta melindungi kepentingan ekonomi nasional di wilayah perairan Indonesia.

 

AR

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Cidu
APMP Jatim Bongkar 5 Persoalan Bank Jatim, Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB