SKANDAL BESAR Anggota DPRD SERGAI: Tanah Direbut, Hukum Diabaikan, Rakyat Tertindas!

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:58 WIB

501,062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Tebingtinggi – Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PDIP Serdang Bedagai, Gunawan Pratama Sirait, kembali memanas. Kuasa hukum pelapor, Dedi Marbun, SH, hadir di Polres Tebing Tinggi untuk memenuhi Undangan gelar perkara penetapan tersangka, namun menemukan banyak kejanggalan serius dalam proses hukum.

 

Sengketa tanah ini sebenarnya sudah melalui jalur hukum panjang. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi pengadilan telah dilakukan pada 2018. Namun, terlapor diduga tetap menguasai objek sengketa, seolah hukum tak berlaku baginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Putusan MA dan eksekusi pengadilan tidak diindahkan. Terlapor seperti kebal hukum karena jabatannya sebagai anggota DPRD. Ini preseden berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Dedi Marbun.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/303/VI/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Sejak awal, perkara ini diproses dengan Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan Tanah dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun, Namun 2 hari menjelang gelar penetapan tersangka diberikan SP2HP, Pasal yang Disangkakan tiba-tiba diubah menjadi Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya ( Tindak Pidana Ringan), memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme Penyidik.

 

Perubahan pasal secara tiba-tiba ini dinilai melawan mekanisme hukum. “Gelar perkara menentukan status tersangka. Pasal tidak bisa diubah seenaknya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan perlakuan istimewa terhadap terlapor,” Tegas Dedi.

 

Pihak pelapor menuntut Evaluasi internal oleh Kapolres Tebing Tinggi Propam, Siwas, Kasatreskrim dan Kanit Tipiter, karena perubahan pasal tanpa prosedur yang jelas berpotensi merusak kredibilitas aparat penegak hukum.

 

Kasus ini baru dilaporkan karena sebelumnya pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga MA. “Kami tidak gegabah. Proses hukum perdata sudah selesai, putusan inkrah sudah ada, eksekusi dilakukan. Terlapor tetap mengabaikan hukum. Itu sebabnya kami bawa ke ranah pidana,” jelas Dedi.

 

Pihak pelapor juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara, Propam Poldasu, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Kapolres Tebing Tinggi, Ketua DPRD Sergai, dan Ketua PDIP Sergai. Mereka menegaskan agar tidak ada perlindungan khusus bagi pejabat publik.

 

Kejanggalan ini mengancam kredibilitas penyidikan. Perubahan pasal, dugaan perlakuan istimewa, dan fakta pelanggaran putusan MA menimbulkan pertanyaan: Apakah hukum sama untuk semua warga atau hanya untuk rakyat biasa?

 

Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar putusan pengadilan, termasuk anggota DPRD sekalipun, harus langsung diproses dan dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar kertas, tapi instrumen hukum yang wajib dipatuhi. Jika aparat lalai, berarti hukum hanya untuk rakyat kecil, sementara politikus bisa bebas menindas hak orang lain,” tegas Dedi Marbun dengan nada menggelegar. (RZ/Tim)

Berita Terkait

Warga Desa Mangga Meradang! Titik Pengaspalan Dipertanyakan, Material Sertu Hambat Akses Mencari Nafkah
Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!
Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Berita Terbaru