Skandal Pensiun Menguat, Duda ASN Dipersulit, Kadis Kesehatan Medan Kerap Tak di Kantor Saat Jam Kerja

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 11:34 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan — Persoalan hak pensiun duda ASN di Kota Medan kini memasuki babak baru. Jawasdin Marpaung diundang untuk mengikuti mediasi yang digelar di aula Dinas Kesehatan Kota Medan. Mediasi tersebut turut dihadiri pihak keluarga almarhumah Liesbet br. Situmorang, kuasa hukum Suharto Butarbutar, SH., MH., serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Henny Safitri.

 

Dugaan pembiaran terhadap hak pensiun kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Medan. Dalam perkara ini, juga muncul dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengurusan hak pensiun tersebut. Seorang warga, Jawasdin Marpaung, hingga kini belum juga menerima hak pensiun sebagai duda dari almarhumah istrinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku telah menunggu hampir tiga tahun sejak wafatnya sang istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar justru tidak membuahkan hasil. Sebagai suami sah sekaligus ahli waris, Jawasdin mengaku kecewa karena tidak ada titik terang dalam pertemuan tersebut,Kamis (16/5/2026).

 

Ia mengungkapkan adanya campur tangan pihak ketiga dari keluarga kandung almarhumah istrinya. Dalam mediasi, disebutkan adanya permintaan agar dana pensiun dikirim ke rekening anak, kemudian dibagi dua.

 

“Saya masih berstatus suami sah dari almarhumah Liesbet br. Situmorang. Namun dalam mediasi, saya justru terkesan tidak dianggap bertanggung jawab, padahal selama masa pendidikan istri saya, harta seperti rumah dan mobil telah habis untuk membiayainya,” ujar Jawasdin kepada wartawan di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Medan.

 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti sikap Sekretaris Dinas Kesehatan yang dinilainya tidak netral. Jawasdin merasa upayanya sebagai ahli waris untuk memperjuangkan hak pensiun justru dipersulit.

 

“Saya kecewa. Mediasi ini bukan memberi dukungan moral maupun administratif, tetapi saya seperti diposisikan terpojok, padahal yang saya perjuangkan adalah hak pensiun almarhumah istri saya,” tegasnya.

 

Jawasdin juga menjelaskan bahwa dana kematian dari Taspen sebelumnya telah diberikan kepada anaknya sebesar Rp100 juta. Ia menegaskan tidak pernah meminta bagian dari dana tersebut.

 

“Dana Rp100 juta sudah diberikan kepada anak saya, dan saya tidak meminta sepeser pun. Lalu kenapa untuk hak pensiun almarhumah masih dipersulit oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan?” tambahnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Henny Safitri, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi antara kedua belah pihak.

 

“Kami sebenarnya sudah mencoba menempuh jalur mediasi. Jika memungkinkan, tentu diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, maka proses akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, hasil mediasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Di sisi lain, dari pantauan awak media, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Irliyan Saputra, Sp.OG, disebut beberapa kali tidak berada di tempat pada saat jam kerja. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pimpinan instansi publik, terlebih di tengah mencuatnya persoalan hak pensiun yang belum terselesaikan.

 

Mengacu pada ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN, terlebih pejabat pimpinan tinggi, wajib memenuhi kewajiban masuk kerja, menaati jam kerja, dan memberikan pelayanan publik secara optimal. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi disiplin.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan terkait hal tersebut.

Red/Tim

Berita Terkait

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:16 WIB

DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Berita Terbaru