Polres Pelabuhan Makassar Beberkan Dua Kasus Penipuan Tiket Kapal, Korban Rugi Jutaan Rupiah

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:55 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol tindak pidana penipuan tiket kapal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap dua modus berbeda yang digunakan pelaku untuk menipu calon penumpang, yakni pemalsuan E-Tiket PT PELNI serta penjualan tiket kapal dengan kedok sebagai pengurus keberangkatan atau calo resmi.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Andri Kurniawan, didampingi Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, dengan menghadirkan kedua tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan.

AKP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua perkara tersebut menjadi perhatian karena sama-sama menyasar calon penumpang yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan tiket kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus para pelaku berbeda, namun tujuannya sama, yaitu memperoleh keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Satu pelaku memalsukan E-Tiket PT PELNI agar terlihat resmi, sedangkan pelaku lainnya mengaku sebagai pengurus keberangkatan atau calo tiket yang menjanjikan keberangkatan melalui jalur khusus dengan harga murah,” ujar AKP Andri Kurniawan saat konferensi pers.

Modus E-Tiket PT PELNI Palsu

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WITA di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Jalan Nusantara, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Tersangka A.B. (36) diduga menghampiri korban L.J. yang sedang mencari tiket kapal tujuan Makassar–Labuan Bajo. Pelaku kemudian menawarkan delapan tiket tambahan atau non seat yang diklaim masih tersedia.

Korban yang percaya mengirimkan identitas seluruh penumpang melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya tersangka membuat E-Tiket PT PELNI palsu menggunakan telepon genggam dengan memanfaatkan aplikasi WPS Office, lalu mengubah hampir seluruh isi tiket asli, mulai dari kode booking, waktu cetak, nama kapal, jadwal keberangkatan, identitas penumpang, nomor kabin hingga total pembayaran sehingga menyerupai tiket resmi.

“Pelaku mengambil contoh E-Tiket asli yang dimilikinya, kemudian mengedit seluruh data menggunakan aplikasi WPS Office di handphone. Setelah selesai, tiket dikirim kepada korban dalam bentuk PDF sehingga tampak seperti dokumen resmi PT PELNI,” jelas AKP Andri.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.050.000, namun setelah dilakukan pengecekan ke sistem resmi PT PELNI, seluruh kode pemesanan dinyatakan tidak terdaftar sehingga dipastikan merupakan tiket palsu.

Tidak lama setelah laporan diterima, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Nusantara.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membuat sendiri E-Tiket palsu tersebut menggunakan aplikasi WPS Office serta mengirimkannya kepada korban melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan. Tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara penipuan sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam Oppo Reno 8T warna oranye, dua lembar foto E-Tiket PT PELNI palsu berisi delapan identitas penumpang, serta satu lembar bukti transfer pembayaran.

Mengaku Pengurus Keberangkatan, Tipu Penumpang Tujuan Batu Licin

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Dermaga Kolam Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Tersangka DR alias Cambang (34) diduga menipu korban Basri Bas yang hendak memberangkatkan lima orang penumpang beserta satu unit sepeda motor menggunakan Kapal Dharma Ferry tujuan Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket dengan harga lebih murah dari tarif resmi serta meyakinkan korban bahwa seluruh penumpang akan memperoleh tiket resmi, tempat tidur, makan selama perjalanan hingga dapat diberangkatkan melalui jalur khusus.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp1.950.000, baik melalui transfer ke akun DANA milik tersangka maupun secara tunai.

Namun hingga kapal berangkat, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Pelaku justru meninggalkan korban di kawasan pelabuhan, memblokir nomor telepon korban dan menghilang setelah menguasai uang tersebut.

“Faktanya, tersangka tidak pernah membeli tiket resmi maupun menyiapkan fasilitas sebagaimana dijanjikan. Semua itu hanyalah rangkaian kebohongan agar korban menyerahkan uang,” ungkap AKP Andri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menggunakan nama samaran “Asri Cambang” untuk memperoleh kepercayaan korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk memperbaiki telepon genggam, memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli susu anak, memberikan sebagian kepada istrinya, dan sisanya dipakai bermain judi online.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A10 warna abu-abu serta satu buah flashdisk Toshiba berisi rekaman video dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Dijerat Pasal 492 KUHP

AKP Andri Kurniawan menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, pengakuan para tersangka dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan.

“Kedua tersangka diduga dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, nama palsu maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang demi keuntungan pribadi. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegas AKP Andri Kurniawan.

Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengimbau masyarakat agar selalu membeli tiket kapal melalui kanal resmi perusahaan pelayaran maupun agen resmi yang telah ditunjuk.

“Melalui konferensi pers ini kami berharap masyarakat semakin memahami berbagai modus penipuan yang memanfaatkan tingginya kebutuhan tiket pelayaran. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan tiket murah, jalur khusus ataupun tiket tambahan di luar prosedur resmi. Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi, dan apabila menemukan praktik serupa segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Aipda Adil.

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Cidu
APMP Jatim Bongkar 5 Persoalan Bank Jatim, Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB