Tiga Nama Disebut Sebagai DPO, Pengemudi Sudah Dipenjara, Polisi Bungkam soal Dugaan Rp40 Juta dalam Kasus Solar Bagan Serdang

ASWAR

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:30 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.id DELI SERDANG – Kelanjutan pemberitaan terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi solar di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut solar pada 14 Mei 2026, kini perhatian publik tertuju pada tiga orang yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Abdurrahim alias Aem, Rahmadsyah dan Rodiansyah alias Soling.

 

Ketiga nama tersebut menjadi catatan serius karena hingga kini belum diketahui adanya tindakan penangkapan terhadap mereka. Padahal, nama ketiganya disebut dalam rangkaian perkara yang telah diproses secara hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepolisian melakukan pencarian dan penindakan terhadap para DPO tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sorotan semakin tajam setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan Rp40 juta per orang yang disebut-sebut sebagai uang jaminan untuk menyelesaikan persoalan hukum. Informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, sehingga diperlukan klarifikasi untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

 

Awak media telah menghubungi Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H., melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status dan keberadaan tiga DPO tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan.

 

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Krimsus Polda Sumut mengenai tiga nama yang disebut DPO serta langkah hukum yang telah dilakukan. Namun, pihak terkait juga belum memberikan jawaban.

 

Tidak berhenti di tingkat Polsek dan Krimsus, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan status ketiga DPO, perkembangan penanganan perkara serta informasi dugaan uang Rp40 juta per orang. Hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut kembali tidak mendapatkan jawaban.

 

Sikap diam sejumlah pejabat kepolisian ini menjadi perhatian tersendiri. Sebab, yang dipertanyakan bukan perkara sepele, melainkan menyangkut status DPO, proses penegakan hukum dan dugaan aliran uang dalam perkara yang sama.

 

Masyarakat berhak mengetahui apakah Abdurrahim alias Aem, Rahmadsyah dan Rodiansyah alias Soling masih berstatus DPO. Jika masih, langkah apa yang telah dilakukan kepolisian untuk menangkap ketiganya? Jika status tersebut telah berubah atau dicabut, apa dasar hukumnya?

 

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan Rp40 juta per orang. Kepolisian perlu menjelaskan apakah informasi tersebut pernah ditemukan dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Jika tidak benar, aparat juga memiliki kewajiban memberikan klarifikasi agar isu tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan liar.

 

Sementara itu, dalam perkara yang sama, seorang pengemudi kendaraan box disebut telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Perbedaan kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan warga: pihak yang berada di lapangan telah menjalani hukuman, sedangkan tiga nama yang disebut sebagai DPO belum diketahui keberadaan dan langkah penindakannya.

 

Warga meminta kepolisian tidak berhenti pada penindakan terhadap pengemudi maupun penyitaan kendaraan dan barang bukti. Jika memang terdapat jaringan distribusi solar ilegal, maka seluruh mata rantai harus ditelusuri, termasuk pihak yang memasok, mengatur, menampung dan menerima keuntungan.

 

“Kalau memang masih DPO, kenapa sampai sekarang belum ada penindakan? Kami hanya ingin hukum ditegakkan sama. Kalau ada dugaan uang Rp40 juta, jelaskan secara terbuka supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar seorang warga.

 

Hal tersebut menjadi catatan dalam perkara ini yang menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di wilayah Deli Serdang. Tiga nama disebut DPO, dugaan uang Rp40 juta yang mencuat, sementara ketika dikonfirmasi sejumlah pejabat kepolisian memilih tidak memberikan jawaban.

 

Masyarakat kini menunggu tindakan dan keterangan resmi: apakah tiga DPO tersebut masih dicari, sudah diamankan, atau justru status hukumnya telah berubah? Dan jika dugaan Rp40 juta itu tidak benar, mengapa kepolisian tidak segera memberikan klarifikasi?

 

Red/Tim

Berita Terkait

Isu Rp40 Juta Mencuat, Kasubdit Polairud Belawan Tegaskan DPO Solar Bagan Serdang Belum Selesai
API DI BALIK JERUJI! Dugaan Permainan Fasilitas dan Kewenangan Mengguncang Rutan Tanjung Gusta
Anggaran Rp156 Miliar untuk Jalan Nasional Dipertanyakan, Transparansi dan Mutu Pekerjaan Jadi Sorotan
Direktur PT Tuah Bhumi Karsa Pimpin Syukuran dan Santunan Anak Yatim Piatu di Duri, Perkuat Kepedulian Sosial Perusahaan  
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal
Ka KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Pengamanan, Pastikan Kesiapsiagaan dan Disiplin Petugas
Polsek Panipahan Bergerak, Pantau Pertumbuhan Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan
PALEM DAS Indonesia Perkuat Kepedulian Lingkungan, 4 Tong Sampah Disalurkan Ke UMKM Center

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Polres Bireuen Gelar Aksi Sosial, Sembako Diberikan kepada Masyarakat yang Membutuhkan

Berita Terbaru