“Aduan terhadap Budi Arie Dipersoalkan, Pengamat: Bedakan ” Pengandaian ” dengan Pernyataan Dugaan Makar

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 17:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pengamat Sosial dan Politik M. Mahatir menanggapi adanya kabar mengenai pelaporan Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, kepada Bareskrim polri terkait pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu yang belakangan menjadi perbincangan publik.

M. Mahatir meminta semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi melakukan penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan potongan video, potongan percakapan, maupun pernyataan yang dilepaskan dari konteks pembicaraan secara utuh.

Menurut Mahatir, pernyataan mengenai kemungkinan atau wacana percepatan pemilu pada dasarnya harus dilihat sebagai bagian dari dinamika diskusi politik. Selama pernyataan tersebut tidak disertai tindakan nyata yang melanggar ketentuan hukum, maka tidak tepat jika sebuah wacana atau pengandaian langsung ditarik menjadi tuduhan adanya agenda tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum, menurut saya wacana mengenai percepatan pemilu yang diutarakan Budi Arie sama sekali tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran konstitusi maupun hukum pidana. Kita harus membedakan antara pendapat, pengandaian, dan tindakan nyata,” tegas Mahatir.

Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, setiap pernyataan politik semestinya dibaca secara utuh, termasuk konteks, tujuan pembicaraan, serta situasi ketika pernyataan tersebut disampaikan.

Mahatir menyoroti beredarnya potongan video maupun percakapan yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak seolah-olah menunjukkan adanya perubahan sikap politik Budi Arie. Menurutnya, publik perlu berhati-hati terhadap pola pemotongan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dari maksud pembicaraan sebenarnya.

“Budi Arie sedang ngobrol dengan internal dan mempertanyakan bagaimana langkah kita seandainya terjadi suatu kondisi tertentu. Tetapi konteksnya jelas, itu sebuah pengandaian. Bahkan kondisi yang dibicarakan tersebut juga sangat berat dan tidak mungkin begitu saja terjadi. Jadi jangan sebuah kalimat yang bersifat hipotetis kemudian dipelintir menjadi seolah-olah ada agenda besar di baliknya,” ujar Mahatir.

Ia menegaskan, dalam penyampaian di internal seseorang dapat membicarakan berbagai kemungkinan sebagai bagian dari proses berpikir dan membaca situasi. Membahas sebuah skenario bukan berarti seseorang secara otomatis memiliki niat untuk mewujudkan skenario tersebut.

Karena itu, Mahatir meminta publik untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik sebelum mengetahui konteks pembicaraan secara lengkap.

“Jangan karena satu potongan video kemudian seseorang langsung dihakimi. Jangan karena satu kalimat kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada agenda politik tertentu. Demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam membaca informasi,” katanya.

Pihak yang melapor Budi Arie rasanya tidak tepat karna di nilai tidak ada unsur pidanya, hanya penggunaaan kata seandainya

Menurut Mahatir, perbedaan pendapat dalam kehidupan demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan pernyataan yang menimbulkan perdebatan sekalipun tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Ia meminta masyarakat mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menilai setiap laporan secara objektif apabila memang laporan tersebut benar-benar diajukan.

“Kalau ada laporan, silakan diuji berdasarkan hukum. Tetapi jangan sebelum proses hukum berjalan, seseorang sudah terlebih dahulu dinyatakan bersalah di ruang publik. Itu tidak sehat bagi demokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahatir mengatakan bahwa diskursus mengenai masa depan politik, termasuk kemungkinan perubahan jadwal atau dinamika pemilu, tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai ancaman terhadap konstitusi.

Menurutnya, konstitusi dan peraturan perundang-undangan memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, antara sebuah pernyataan atau wacana politik dengan tindakan yang benar-benar bertentangan dengan hukum harus dibedakan secara tegas.

“Kalau baru sebatas wacana, pertanyaan hipotetis, atau diskusi internal mengenai kemungkinan situasi politik, jangan langsung disamakan dengan tindakan inkonstitusional. Kita harus objektif,” ujar Mahatir.

Ia menambahkan, masyarakat justru perlu meningkatkan literasi politik dan literasi informasi agar tidak mudah terseret oleh narasi yang dibangun dari informasi yang tidak lengkap.

Mahatir mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat potongan video maupun pernyataan seseorang dapat dengan mudah disebarkan tanpa konteks. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi politik.

“Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi penghakiman hanya karena potongan informasi. Kalau ingin menilai seseorang, lihat pernyataannya secara utuh, lihat konteksnya, dan lihat pula tindakan nyatanya,” katanya.

Mahatir pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memberikan respons secara berlebihan terhadap isu tersebut.

Menurutnya, polemik politik sebaiknya diselesaikan melalui argumentasi yang sehat dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini, penghakiman, atau pembentukan persepsi sepihak.

“Kita tidak perlu terpancing meresponsnya secara berlebihan. Kalau ada perbedaan tafsir, mari diklarifikasi. Kalau ada persoalan hukum, mari diuji berdasarkan hukum. Tetapi jangan membuat sebuah pernyataan hipotetis menjadi seolah-olah sebuah tindakan nyata,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses demokrasi dan tidak menggunakan isu hukum sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pandangan politik.

“Demokrasi bukan berarti semua orang harus memiliki pandangan yang sama. Demokrasi justru memberikan ruang bagi perbedaan pendapat. Yang terpenting adalah setiap orang tetap berada dalam koridor hukum,” tutup Mahatir.

Mahatir berharap polemik mengenai pernyataan Budi Arie dapat dilihat secara proporsional. Ia menilai publik sebaiknya menunggu informasi dan konteks yang lengkap daripada terburu-buru mengambil kesimpulan.

Menurutnya, kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dalam demokrasi, tetapi tuduhan pelanggaran hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dibangun hanya dari potongan pernyataan atau interpretasi sepihak. (*)

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil dalam Momentum Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Berjalan Damai
Bumi Sakti Alam Kerinci Terancam, PETI di Batang Merangin Harus Ditempatkan Sebagai Kejahatan Lingkungan Serius
Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima
Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Polemik Ijazah Gibran Belum Reda, Jerry Massie Singgung Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden
.Mahkamah Konstitusi dalam Sorotan: Antara Independensi, Etika, dan Kepercayaan Publik
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Dugaan Penggunaan Narkotika Dibantah Hasil Pemeriksaan, Polres Tanah Karo Tegaskan Tes Urine Negatif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:25 WIB