Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung

DETIK TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:05 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Di bawah kepemimpinan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak menindaklanjuti informasi terkait peredaran sabu di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah.

Hasilnya, seorang pria berinisial A.P. (31) diamankan petugas pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram di area musala yang berada di depan rumah A.P.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang telah meresahkan warga setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan A.P. Saat pemeriksaan awal terhadap dirinya, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar musala yang berada di depan rumah A.P.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik putih bening berisi 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di atas pengeras suara yang berada di halaman musala.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit handphone Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp372.000.

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, A.P. bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar menyampaikan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara terus merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zulfikar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Red)

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif
Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel
Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Bukit Tusam Turun Langsung Edukasi Warga
Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar
Hadir Sejak Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Strong Point Berjalan Optimal demi Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Bumi Sakti Alam Kerinci Terancam, PETI di Batang Merangin Harus Ditempatkan Sebagai Kejahatan Lingkungan Serius

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:38 WIB

KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Polemik Ijazah Gibran Belum Reda, Jerry Massie Singgung Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:43 WIB

.Mahkamah Konstitusi dalam Sorotan: Antara Independensi, Etika, dan Kepercayaan Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!

Berita Terbaru