Langkat,Detiktimur.id— Dugaan pergeseran titik pengaspalan dalam R-APBD Tahun Anggaran 2026 di Desa Mangga, Kabupaten Langkat, memicu kemarahan warga. Jalan di Dusun II dan III sepanjang kurang lebih 800 meter disebut rusak parah akibat banjir bandang 2025. Namun, titik pekerjaan diduga bergeser ke Dusun IV dengan panjang sekitar 100 meter. Warga mempertanyakan dasar perubahan tersebut dan mendesak agar jalan yang paling membutuhkan perbaikan tidak diabaikan.
Anto, warga Desa Mangga, menduga perubahan itu berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu. Menurut Anto, Kepala Desa Mangga, Sumar Dedi, menyebut penentuan titik merupakan kewenangan Dinas PU. Sebaliknya, Kepala Dinas PU Langkat, Ari Ramadhani, disebut menyatakan perubahan itu hasil koordinasi dengan kepala desa. Perbedaan keterangan ini harus diluruskan. Siapa yang mengusulkan, menyetujui, dan bertanggung jawab atas perubahan lokasi tersebut?
Anto juga menyebut sekitar tiga dump truck roda enam membawa material sertu ke lokasi setelah warga memprotes rencana pekerjaan. Material tersebut dikeluhkan karena menghalangi akses jalan yang digunakan warga untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Warga mendesak agar akses segera dibenahi dan kepastian pengaspalan diberikan. Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan akibat penanganan yang belum jelas, Jumat (23/10/2026)
Sementara itu, warga berinisial Evi meluapkan kekecewaannya terhadap penanganan infrastruktur di Desa Mangga. Ia menilai pejabat daerah seharusnya bertanggung jawab kepada masyarakat karena digaji menggunakan uang rakyat.
“Mereka digaji rakyat, tetapi pembangunan infrastruktur seperti ini saja tidak becus. Pembangunan menggunakan anggaran, tetapi mengapa kami di sini justru diperlakukan seperti anak tiri?” kecam Evi.
Evi mendesak pemerintah daerah menjelaskan alasan perubahan titik pengaspalan dan memastikan anggaran pembangunan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, warga tidak seharusnya terus menanggung kerusakan jalan dan kesulitan akses akibat penanganan yang tidak jelas.
Menurut Anto, Sumar Dedi mengaku membeli material sertu menggunakan uang pribadi. Namun, hal itu belum menjawab pertanyaan utama mengenai perubahan rencana pengaspalan dan nasib jalan rusak di Dusun II dan III.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ari Ramadhani tidak memberikan tanggapan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan karena persoalan ini menyangkut perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah. Ari harus menjelaskan dasar teknis perubahan lokasi beserta dokumen pendukungnya. Masyarakat membutuhkan jawaban konkret, bukan keterangan yang saling bertentangan.
Pada Kamis (22/10/2026), Anto meminta Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, segera memeriksa dokumen perencanaan, hasil survei kerusakan jalan, serta pihak yang mengusulkan dan menyetujui perubahan titik pekerjaan.
Persoalan ini berkaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Masyarakat dapat meminta dokumen yang terbuka melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum.
Plt. Bupati Langkat harus memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif. Ari Ramadhani dan Sumar Dedi perlu menjelaskan dasar keputusan tersebut secara terbuka. Jika perubahan memiliki dasar teknis yang sah, tunjukkan dokumennya. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, tindak sesuai hukum.
Jangan sampai jalan yang paling membutuhkan perbaikan justru terabaikan, sementara material pekerjaan menghambat warga mencari nafkah dan perubahan titik pengaspalan tidak dijelaskan secara terbuka. Pemerintah daerah wajib memastikan kebutuhan masyarakat dipenuhi dan setiap keputusan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Rezanasti

































