KJJT Nilai Karutan Sampang Cederai Keterbukaan Informasi Publik

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 11:50 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SAMPANG – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Kamesworo, A.Md.IP., S.H., M.H., menuai kritik setelah dinilai bersikap arogan ketika dikonfirmasi soal anggaran makan-minum (mamin) warga binaan.

Sejumlah keluarga narapidana mengeluhkan kualitas makanan yang dianggap menurun, mereka menyebut beras yang disajikan kerap apek, dengan lauk seadanya, bahkan kadang tidak layak konsumsi.

Padahal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan anggaran mamin sebesar Rp20.000–25.000 per orang per hari, dengan jumlah penghuni ratusan orang, dana yang dialokasikan setiap bulan mencapai angka signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika dikonfirmasi, Karutan Sampang justru merespon dengan nada tinggi. “Kamu siapa? Ada keperluan apa? Kamu tahu nggak kalau saya di sini masih baru, dan kamu jangan mengada-ada,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (3/9).

Sikap tersebut memicu sorotan kalangan pers, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Sampang, BBG, menilai tindakan Karutan tidak etis dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Seorang Karutan yang membentak jurnalis saat dikonfirmasi soal anggaran publik jelas melanggar prinsip transparansi. Kalau berani, buka data. Jangan malah bersikap preman terhadap wartawan,” kata BBG.

Ia menambahkan, apabila pengelolaan anggaran mamin tidak bermasalah, seharusnya Karutan tidak perlu panik. “Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat. Kalau tidak siap diaudit, lebih baik mundur dari jabatan,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran negara. Bahkan, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai anggaran, mekanisme pengadaan, maupun pihak ketiga yang menjadi penyedia mamin, dan alasan membentak wartawan.

Tim

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Berita Terbaru