Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Deli Serdang Geram Poldasu Tindak Tegas Terkait Salah Tangkap Dialami Ketum DPW Nasdem Sumut Iskandar ST

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:54 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Terkait tindakan semena-mena yang dialami Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden salah tangkap yang menimpanya di pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

 

Tidak hanya itu saja pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan, atas tindakan tersebut telah mencederai nama baik Ketum DPW Nasdem SUMUT bahkan hal ini berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap Ketum DPW NasDem Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terpisah viral nya salah tangkap Ketum DPW Nasdem Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Deli Serdang Fajar Rivana Sinaga (Aktivis) angkat bicara atas tindakan yang merugikan Ketum DPW Nasdem Iskandar ST. telah mencoreng nama baik pentolan partai Nasdem dengan dugaan pencemaran nama baik.

 

Lanjut, Fajar adapun point penting yang ingin kami sampaikan, sebagai berikut:

 

Mendesak agar Kapolda Sumut segera melakukan pencopotan dan memproses secara hukum oknum Polrestabes Medan beserta Oknum Polisi yang terlibat,

 

Mendesak Pimpinan Manajemen Garuda Agar memberhentikan Oknum Pegawai Garuda yang ikut terlibat

 

Mendesak Pimpinan Avsec Bandara KNO agar disegera Berhentikan Oknum Petugas Avsec Bandar KNO yang turut terlibat atas kejadian tersebut,” terang nya.

 

Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya membuat Ketum DPW Nasdem dipermalukan di depan publik, tetapi juga mencoreng harga diri dan reputasi sebagai tokoh politik di Sumatera Utara.

 

“ Hal ini sudah permalukan harga diri Ketum DPW Nasdem dan menjatuhkan nya secara Bar-bar, mirisnya pihak terkait sampai sekarang tidak ada permintaan maaf,” ungkap nya.

 

Fajar juga menyampaikan hal ini menjadi problematika atas tindakan Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan atas pencemaran nama baik yang dialami Ketum DPW Nasdem Iskandar ST.

 

Fajar juga menguraikan terkait atas pencemaran nama baik Ketum DPW Nasdem Sumut Iskandar ST. pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan melanggar pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang.

 

” Hal ini Pihak Garuda, Avsec dan Polrestabes Medan telah melanggar Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang,”Ujarnya.

 

Fajar juga mengatakan partai Nasdem adalah satu satunya partai yang konsisten untuk pergerakan perubahan untuk Indonesia.Atas tindakan Polrestabes Medan, Garuda dan Avsec KNO, telah menghancurkan reputasi partai ke publik dengan melakukan tindakan semena-mena terhadap Ketum DPW Nasdem Sumut, dengan delik salah tangkap di berdasarkan nama yang sama.

 

” Karna nama yang sama terus mereka bisa semena-mena terhadap Ketua Umum DPW Nasdem Sumut, saya pribadi tidak terima atas tindakan tersebut, mau berapa ribu orang yang akan di tangkap dengan nama yang sama, dalam hal ini, saya tegaskan, jika pihak terkait tidak mengindahkan tuntutan kami hingga 20 Oktober 2025, kami akan turun kejalan dengan jumlah masa yang diluar perkiraan mereka”Tegasnya.

 

Atas kejadian tersebut yang dialami Ketum DPW Nasdem tindakan itu tidak sesuai prosedurnya dan sangat berlawanan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 20 KUHAP, Pasal 17 KUHAP dan Tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,”Tutupnya.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:59 WIB

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan yang Sesungguhnya?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:19 WIB

Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:40 WIB

Lasbandra: Fakta Sidang Lapen Sampang Tunjukkan Proyek Berjalan atas Arahan Struktural

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Lasbandara Laporkan Penghentian Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Sabtu, 8 November 2025 - 16:56 WIB

PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Sabtu, 8 November 2025 - 12:50 WIB

Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Berita Terbaru