Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:58 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Batam — Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Sagulung, yang dikenal daerah cempedak,Rabu 3 desember 2025

 

Dari pantauan media di lapangan, lokasi tersebut dipadati puluhan orang yang menyaksikan pertandingan ayam laga. Di antara para penonton, terlihat adanya transaksi uang yang diduga terkait taruhan, baik antar peserta maupun pemilik ayam. Situasi ini menggambarkan bagaimana tradisi, kepentingan ekonomi, dan lemahnya pengawasan hukum saling bertabrakan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Sabung ayam sejatinya dikenal sebagai tradisi hiburan masyarakat di berbagai daerah. Namun, seiring waktu, kegiatan tersebut telah bergeser menjadi arena kompetitif dengan taruhan bernilai besar.

 

Berdasarkan pemantauan di lokasi, kegiatan yang berlangsung di Sagulung tersebut:

 

Menarik puluhan peserta

 

Menggelar banyak pertandingan dalam satu malam

 

Memutar uang hingga mencapai jumlah jutaan rupiah

 

Menunjukkan sistem operasional yang terstruktur

 

 

Dengan skala sebesar ini, sabung ayam yang berlangsung tidak lagi sekadar kegiatan tradisional, tetapi telah berubah menjadi aktivitas terorganisasi yang beroperasi tanpa legalitas.

 

 

 

Pertanyaan: Mengapa Kegiatan Ilegal Bisa Berjalan?

 

Meski jelas dilarang oleh hukum, aktivitas ini tampak berjalan terbuka tanpa hambatan.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

 

Dalam peraturan nasional, perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 303 KUHP lama

→ Ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda besar

 

Pasal 426 KUHP baru

→ Ancaman penjara hingga 9 tahun

 

Pasal 427 KUHP baru

→ Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 50 juta

 

 

Sanksi dapat diperberat apabila terdapat unsur lain seperti kekerasan atau penyuapan.

 

 

 

Faktor Ekonomi Memperkuat Eksistensi Sabung Ayam

 

Selain unsur tradisi, kegiatan sabung ayam ini sudah menjadi sumber ekonomi bagi sebagian warga sekitar.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan:

 

Warga menjual kopi, makanan, dan kebutuhan pengunjung

 

Sebagian menggantungkan pendapatan harian dari kegiatan tersebut

 

 

Situasi ini memperlihatkan bahwa aktivitas sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil masyarakat, sehingga sulit diberantas tanpa alternatif penghasilan yang lebih layak.

 

 

 

Solusi Tengah: Alih Fungsi Menjadi Kegiatan Legal

 

Di tengah kondisi tersebut, sebagian pihak menilai bahwa sabung ayam dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan tertata, misalnya:

 

Kontes ayam laga tanpa taruhan

 

Lomba kecantikan ayam

 

Festival budaya berbasis hewan peliharaan

 

 

Beberapa daerah di Indonesia telah mengadopsi model serupa yang diatur pemerintah sehingga dapat menjadi atraksi budaya sekaligus mencegah praktik perjudian.

 

 

 

Penutup: Negara Harus Hadir

 

Fenomena sabung ayam di Sagulung mencerminkan persoalan lebih besar:

 

Tradisi yang kuat

 

Ekonomi masyarakat yang bergantung

 

Pengawasan hukum yang longgar

 

 

Selama aparat tidak menegakkan aturan secara konsisten dan pemerintah daerah tidak menyediakan solusi ekonomi alternatif, praktik sabung ayam diperkirakan akan tetap berkembang di luar kontrol resmi.

 

Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai fasilitator perubahan—baik melalui pembinaan, pengaturan kegiatan tradisional, maupun penegakan hukum tanpa kompromi.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru