Kerja Diperas, Upah Dihilangkan, BPJS Ditinggal: Buruh PT Panjiwira Menunggu Keadilan Negara

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:51 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Puluhan buruh PT Panjiwira Surya Mandiri mengaku belum menerima upah kerja mereka selama 20 minggu. Perusahaan yang beralamat di Jalan Medan–Pematang Siantar Nomor 15, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diketahui berada di bawah kepemimpinan Eko Suntoro Wibowo.

 

Keluhan tersebut disampaikan oleh Suprapto, buruh yang telah bekerja selama 25 tahun. Ia menyebut para pekerja tetap diwajibkan bekerja normal meski upah tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah 20 minggu tidak digaji. Tapi produksi tetap berjalan,” ujar Suprapto.

 

Menurut Suprapto, tunggakan upah bukan persoalan baru. Praktik serupa disebut telah berlangsung sejak 2019, dengan pola berulang—upah dibayar sebagian, ditunda berbulan-bulan, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

 

Karena tidak ada kepastian dari manajemen, para buruh membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam forum resmi tersebut.

 

Ketidakhadiran perusahaan dalam RDP itu dinilai buruh sebagai bentuk pengabaian. Suprapto menyebut sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad menyelesaikan tunggakan, bahkan terkesan menghindari kewajiban pembayaran upah buruh.

 

Selain upah, para buruh juga mengeluhkan hak normatif yang diduga diabaikan. Mereka menyebut tidak seluruh pekerja didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif secara berkelanjutan.

 

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu. Pasal 95 ayat (2) mengatur keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.

 

Lebih lanjut, Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebut pelanggaran ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

 

Terkait jaminan sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan rangkaian fakta tersebut, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa internal perusahaan, melainkan isu kepatuhan hukum, perlindungan buruh, dan efektivitas pengawasan negara terhadap perusahaan yang masih beroperasi.

 

Para buruh mendesak DPRD Deli Serdang dan instansi pengawas ketenagakerjaan tidak berhenti pada RDP, serta mengambil langkah tegas untuk memastikan hak upah dan jaminan sosial pekerja dipenuhi sesuai hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Panjiwira Surya Mandiri, termasuk pimpinan perusahaan, belum memberikan keterangan resmi, baik terkait tunggakan upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun ketidakhadiran dalam RDP DPRD Deli Serdang.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?
22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan
Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Kapolres Bireuen Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan Hindari Judol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:33 WIB

Polres Bireuen Pasang Pamflet Imbauan di Sejumlah Lokasi Rawan Longsor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Gelar Jum’at Berkah, Polres Bireuen Bagikan Sembako kepada Pengendara Tertib Lalu Lintas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Kapolres Bireuen Bawa Kue Ulang Tahun ke Batalyon 113 JS, Ucapkan Selamat HUT TNI Ke – 81

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 10.505,92 Gram Sabu dan 19.340 Gram Ganja Hasil Sitaan

Berita Terbaru