Pembuangan Limbah Diduga Berlangsung Bebas Tanpa Tindakan Tegas

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:28 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat — Aliran Sungai Cabang/Bengkel di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, tercemar limbah beracun. Dampaknya langsung terlihat: ikan mati massal dan mengambang di sepanjang sungai. Fakta ini menunjukkan indikasi kuat pencemaran berat akibat pembuangan limbah usaha, bukan faktor alam dan bukan insiden ringan, Rabu (4/2/2026).

 

Arah pencemaran mengarah pada pabrik atau usaha peternakan yang diduga sengaja membuang limbah berbahaya ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa izin. Praktik ini memenuhi unsur kejahatan lingkungan, karena dilakukan secara terbuka dan berdampak langsung pada ekosistem serta keselamatan warga di sekitar aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelanggaran terjadi nyata di lapangan. Namun tidak ada penghentian aliran limbah, tidak ada pengamanan lokasi, dan tidak ada peringatan bahaya kepada masyarakat. Warga justru terlihat turun ke sungai menangkap ikan yang sudah mabuk dan sekarat, meski kuat dugaan telah terpapar zat toksik. Kondisi ini menunjukkan pengawasan lapangan tidak bekerja saat pelanggaran berlangsung.

 

Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah beracun ke badan air. Ketika pencemaran berat telah tampak kasat mata, unsur tindak pidana lingkungan hidup pada dasarnya sudah terpenuhi.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, SP, M.MA, saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, menyatakan baru menerima informasi kejadian tersebut dan akan menurunkan tim ke lapangan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pencemaran besar tersebut tidak terpantau lebih awal oleh institusi pengawas lingkungan.

 

Jika kasus ini hanya berujung pada pengecekan lapangan dan imbauan, maka kejahatan lingkungan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Peristiwa ini menuntut langkah tegas: ungkap sumber limbah, telusuri izin usaha, segel saluran pembuangan, dan proses pidana pelaku. Sungai tercemar, ekosistem rusak, risiko kesehatan terbuka. Menunda penindakan sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru