Sumpah Jadi Senjata? Dugaan Kesaksian Bohong Menjerat Pelapor

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:33 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Sidang dugaan penganiayaan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Selasa (3/2/2026), memanas setelah fakta surat perdamaian dan uang damai yang diserahkan kepada pelapor terbongkar di persidangan.

 

Jaksa Penuntut Umum Wita Sirait menghadirkan pelapor Ilham Hakim Lubis dan saksi Zulham Efendi, yang sebelumnya mengaku melihat penganiayaan terjadi. Klaim mereka langsung terbantahkan ketika tim kuasa hukum Edy Syahputra, Lasma Sinambela, SH dan Efendi Sinaga, SH, menghadirkan bukti perdamaian yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukti itu menunjukkan bahwa surat perdamaian sudah ada sejak Risma Surya Darma hadir di depan kantor Edy Syahputra, Asrama Galang 121, dan uang perdamaian diserahkan langsung kepada Ilham Hakim Lubis di hadapan komandan. Lebih jauh, ada pengakuan dari oknum Polrestabes Medan dan ajudan Ilham Hakim Lubis mengenai proses perdamaian tersebut. Fakta ini menegaskan adanya perbedaan signifikan antara keterangan awal pelapor dan bukti nyata.

 

Di persidangan, pelapor sempat menegaskan tidak ada upaya perdamaian. Namun setelah diperlihatkan bukti, ia akhirnya mengakui kebohongannya, memicu ketegangan di ruang sidang.

 

Tim kuasa hukum menekankan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pasal ini juga memperberat hukuman jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

 

“Perbedaan fakta awal dengan bukti nyata menunjukkan dugaan kesaksian palsu. Jika dibiarkan, pengadilan bisa menjadi alat kriminalisasi,” ujar Lasma Sinambela di ruang sidang.

 

Usai sidang, JPU Wita Sirait memilih untuk tidak memberikan komentar karena perkara masih dalam tahap pembuktian.

 

Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pelapor dan saksi, sekaligus menjadi ujian bagi Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dan integritas pengadilan. Publik menunggu apakah kesaksian palsu akan dijatuhi sanksi sesuai hukum atau praktik kriminalisasi dibiarkan berlanjut.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?
22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan
Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Kapolres Bireuen Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan Hindari Judol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:33 WIB

Polres Bireuen Pasang Pamflet Imbauan di Sejumlah Lokasi Rawan Longsor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Gelar Jum’at Berkah, Polres Bireuen Bagikan Sembako kepada Pengendara Tertib Lalu Lintas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Kapolres Bireuen Bawa Kue Ulang Tahun ke Batalyon 113 JS, Ucapkan Selamat HUT TNI Ke – 81

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 10.505,92 Gram Sabu dan 19.340 Gram Ganja Hasil Sitaan

Berita Terbaru