Terungkap Dalam Dakwaan: Kades Barung Kersap Non Aktif Diduga Libatkan Istri dan Adik Dalam Skandal Pemalsuan Dokumen APBDES

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:52 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE – (Detiktimur)

Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Kepala Desa Barung Kersap Non Aktif, Tobat Perangin-angin (TPA), kini memasuki babak baru.

Berdasarkan poin-poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari SIPP PN Kabanjahe, terungkap bahwa terdakwa diduga mengabaikan seluruh prosedur legal demi mencairkan dana transfer desa tahun anggaran 2023 dengan melibatkan anggota keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melompati Prosedur Konstitusi Desa sesuai ketentuan yang berlaku, penyusunan APBDes seharusnya melalui tahapan yang ketat, mulai dari Musrembang, penyusunan Ranperdes, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penandatanganan kesepakatan bersama sebelum akhirnya dievaluasi oleh Camat dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa seluruh tahapan rapat desa tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Terdakwa diduga sengaja mengambil jalan pintas dengan menciptakan administrasi fiktif.

Peran Istri dan Adik Kandung

Fakta mengejutkan muncul terkait cara terdakwa menyiapkan dokumen-dokumen palsu tersebut. Terdakwa diduga membagi peran kepada orang terdekatnya:

Menyiapkan Dokumen: Terdakwa menyuruh saksi Dosma Herawati br Silaban (Istri Terdakwa) yang menjabat sebagai operator desa untuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi tanpa adanya kesepakatan dengan BPD.

Tanda Tangan: Terdakwa menyuruh saksi Bayu PA (Adik Kandung Terdakwa) untuk memalsukan seluruh tanda tangan pihak BPD pada dokumen-dokumen tersebut.

Otak Pelaku: Terdakwa Tobat Perangin-angin berperan sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh) pembuatan dokumen dan pemalsuan tanda tangan tersebut di Kantor DPMD Kabupaten Karo pada Mei 2023.

Daftar Dokumen yang Dipalsukan

Sedikitnya ada enam dokumen vital yang diduga dipalsukan isinya dan tanda tangannya untuk meloloskan pencairan dana desa, antara lain:

Surat Ketua BPD perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023 (16 Mei 2023).

Keputusan Persetujuan Bersama BPD dan Kepala Desa Barung Kersap No. 04 Tahun 2023.

Berita Acara Rapat BPD dan Pemerintah Desa terkait pembahasan APBDes.

Notulen Rapat BPD, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

Daftar hadir rapat tertanggal 16 Mei 2023.

Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Konsekuensi Hukum

Perbuatan Terdakwa yang menggunakan dokumen seolah-olah asli namun faktanya palsu ini telah menimbulkan kerugian, terutama terkait hilangnya fungsi pengawasan BPD dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan asli pengurus BPD.

Atas tindakan tersebut, Tobat Perangin-angin dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik nepotisme dalam tindakan pidana pemalsuan administrasi publik di tingkat desa.

(Muhtar/ SPMI KARO)

Berita Terkait

Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
Mencetak Wartawan Profesional dan Berdaya Saing, SWI Gandeng UMJ Secara Resmi
DPP LPPI: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Nyata kepada Prajurit TNI Lewat Peningkatan Kesejahteraan
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Standar Organisasi Wartawan Diperbarui, SWI Siapkan Langkah Strategis Menuju Konstituen Dewan Pers
Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Semangat Persatuan Menggema, Alumni dan Pelajar STM/SMK Kota Bogor Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Silpa Rp68 Juta Diduga Hilang, Pengelolaan Keuangan Desa Suka Makmur Langkat Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:17 WIB

KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Anak Toba Bernama Junara Alberto P. Hutahaean VS PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Polsek Medan Barat, Perjuangkan Nama Baik Lewat Kasasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Jangan Perkeruh!” Pernyataan DPRD Sumut Soal Winda Gowasa Justru Memantik Amarah Netizen, Kapolrestabes Medan Didesak Buka Fakta!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dapat Apresiasi Gubernur Sulsel, Aina Fadhillah Ramadhan Pukau Ribuan Peserta Harmoni Kemanusiaan 2026

Berita Terbaru