Rumah Jadi Lokasi Kekerasan, Laporan Tak Menghentikan Teror Yang Diduga Terus Berlangsung.

ASWAR

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 01:19 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deliserdang — Kekerasan luar biasa menimpa Lasmi Nathalina Hutabarat (46) dan anaknya SM (11), seorang anak berkebutuhan khusus, di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban dipukuli habis-habisan di dalam rumah mereka sendiri, kejadian yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/11/2026/SPKT I Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

 

Peristiwa terjadi Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial V.N. datang tanpa izin, menanyakan keberadaan ayah dan ibu korban, lalu langsung melakukan penganiayaan brutal. “Saya dipukul di kepala empat kali, mata saya dipukul, saya ditendang, disundul, dan dipukul ke badan berulang kali,” terang Lasmi. Wajahnya lebam dan mengalami pusing berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anak korban, SM (11), yang mencoba melindungi ibunya, justru ikut menjadi sasaran. “Anak saya dipukul di dada dan kepala bertubi-tubi,” kata Lasmi. Anak tersebut diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus, Minggu (8/2/2026).

 

Korban sempat berteriak meminta pelaku berhenti. “Saya bilang, ‘Anak kecil saja kau pukuli,’” ujarnya. Namun pelaku kembali menendang perut korban. Dalam kondisi teror, korban menyuruh anaknya merekam kejadian tersebut. Pelaku bahkan melontarkan tantangan, “Di mana suamimu. Biar kami dulu yang duel.”

 

Situasi semakin memanas ketika istri pelaku datang dan melontarkan makian. “Kami disebut orang gila dan saya ditantang untuk melapor,” ujar korban.

 

Pada 6 Februari, tekanan berlanjut. Rumah korban kembali didatangi sekelompok warga yang datang dengan nada tinggi dan sikap mengintimidasi. Salah seorang warga berteriak, “Keluar kau. Gak takut aku sama kau. Sini biar ku hajar kau. Di penjara aku gak apa-apa,” kata korban menirukan ucapan warga tersebut. Korban menduga kedatangan warga itu merupakan bentuk provokasi yang diarahkan pelaku, sehingga tekanan psikologis terhadap dirinya dan anak terus berlangsung.

 

Kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus ini berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang diperberat karena menimbulkan penderitaan fisik dan psikis.

 

Selain itu, rangkaian intimidasi dan ancaman pascakejadian membuka kemungkinan penerapan pasal pengancaman dalam KUHP, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada korban dan anak sebagai kelompok rentan.

 

Dengan konstruksi hukum tersebut, Polresta Deli Serdang tidak memiliki ruang untuk menunda. Penetapan pasal, penangkapan pelaku, serta langkah perlindungan konkret terhadap korban dan anak merupakan perintah hukum, bukan pilihan kebijakan.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru