Vonis 3 Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan JPU Kompak Ajukan Banding .

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:51 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE – Persidangan perkara pemalsuan dokumen administrasi desa dengan terdakwa Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap non-aktif, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (26/02/2026)

​Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dipicu oleh langkah terdakwa yang juga menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

​JPU Nyatakan Banding
​Kepastian mengenai upaya hukum ini disampaikan langsung oleh pihak JPU melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Menanggapi perkembangan terbaru di persidangan, JPU memberikan pernyataan tegas terkait sikap kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Terdakwa banding, penuntut umum juga banding ya pak,” tulis JPU dalam konfirmasinya mengenai langkah hukum selanjutnya.

​Langkah banding ini diambil JPU mengingat vonis 3 bulan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan awal, yakni 1 tahun penjara. Secara normatif, JPU biasanya menempuh jalur banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

​Kilas Balik Tuntutan dan Alasan Pemberat
​Sebelumnya, dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Karo menuntut Tobat Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian JPU bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

​Selain itu, JPU menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Tindakan terdakwa yang mencatut tanda tangan Ketua BPD untuk administrasi APBDes dinilai telah merusak integritas tata kelola pemerintahan desa Barung Kersap.

​Proses Hukum Berlanjut
​Dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak, berkas perkara ini nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk diperiksa kembali.

Masyarakat kini menunggu apakah putusan di tingkat banding akan memperkuat vonis PN Kabanjahe atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan tuntutan awal JPU.

​Hingga saat ini, Tobat Perangin-angin masih berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

(***)

 

KABANJAHE – Persidangan perkara pemalsuan dokumen administrasi desa dengan terdakwa Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap non-aktif, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (26/02/2026)

Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dipicu oleh langkah terdakwa yang juga menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

JPU Nyatakan Banding

Kepastian mengenai upaya hukum ini disampaikan langsung oleh pihak JPU melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Menanggapi perkembangan terbaru di persidangan, JPU memberikan pernyataan tegas terkait sikap kantornya.

“Terdakwa banding, penuntut umum juga banding ya pak,” tulis JPU dalam konfirmasinya mengenai langkah hukum selanjutnya.

Langkah banding ini diambil JPU mengingat vonis 3 bulan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan awal, yakni 1 tahun penjara. Secara normatif, JPU biasanya menempuh jalur banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

Kilas Balik Tuntutan dan Alasan Pemberat

Sebelumnya, dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Karo menuntut Tobat Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian JPU bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Selain itu, JPU menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Tindakan terdakwa yang mencatut tanda tangan Ketua BPD untuk administrasi APBDes dinilai telah merusak integritas tata kelola pemerintahan desa Barung Kersap.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak, berkas perkara ini nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk diperiksa kembali.

Masyarakat kini menunggu apakah putusan di tingkat banding akan memperkuat vonis PN Kabanjahe atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan tuntutan awal JPU.

Hingga saat ini, Tobat Perangin-angin masih berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

(Tim Red/SPMI Karo)

Berita Terkait

Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
Mencetak Wartawan Profesional dan Berdaya Saing, SWI Gandeng UMJ Secara Resmi
DPP LPPI: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Nyata kepada Prajurit TNI Lewat Peningkatan Kesejahteraan
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Standar Organisasi Wartawan Diperbarui, SWI Siapkan Langkah Strategis Menuju Konstituen Dewan Pers
Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Semangat Persatuan Menggema, Alumni dan Pelajar STM/SMK Kota Bogor Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Silpa Rp68 Juta Diduga Hilang, Pengelolaan Keuangan Desa Suka Makmur Langkat Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:17 WIB

KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Anak Toba Bernama Junara Alberto P. Hutahaean VS PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Polsek Medan Barat, Perjuangkan Nama Baik Lewat Kasasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Jangan Perkeruh!” Pernyataan DPRD Sumut Soal Winda Gowasa Justru Memantik Amarah Netizen, Kapolrestabes Medan Didesak Buka Fakta!

Berita Terbaru