Santunan BPJS Rp118 Juta Tak Sampai ke Keluarga! Dugaan Manipulasi Pencairan Seret Nama Perusahaan & Oknum

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:11 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Rp118 juta hak santunan kematian almarhum Bontor Pakpahan diduga dicuri terang-terangan. Dana yang seharusnya menjadi jaminan hidup bagi janda dan anak almarhum itu menghilang misterius, sementara nama PT Utama Karya Tani dan oknum Marmila alias Mila mencuat sebagai pihak yang diduga menguasai uang tanpa izin. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi ini dugaan penggelapan hak keluarga almarhum, dan siapapun yang terlibat harus siap menghadapi hukum pidana.

 

Klaim Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa pada 2 Desember 2025 seharusnya mencairkan Rp118 juta, termasuk beasiswa pendidikan anak. Namun saat pencairan di Bank BRI Cabang Rivera, dana itu lenyap tanpa jejak. Korban menyatakan, saat dibawa ke bank, Marmila alias Mila mengaku sebagai perwakilan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus HRD perusahaan, dan menyatakan urusan pencairan akan diurus olehnya. Nyatanya, dana tidak pernah diterima ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Marmila alias Mila muncul ke publik, mengaku mengurus pencairan dari perusahaan, tetapi bungkam saat dikonfirmasi. Pihak humas PT Utama Karya Tani saat dimintai klarifikasi melempar tanggung jawab, mencoba menutupi fakta. Polanya jelas: hak keluarga almarhum ditahan, sementara pihak terkait menyembunyikan aliran dana.

 

BPJS siap memberikan keterangan resmi jika kasus ini masuk proses penyidikan. Artinya, rekening bank bisa ditelusuri, tanda tangan diverifikasi, dan aliran dana dapat dipastikan jejaknya. Tidak ada celah untuk manipulasi.

 

Investigasi tambahan menyoroti dugaan pelanggaran sertifikasi bibit sawit dan izin lingkungan perusahaan. Jika BPSB, ISPO, RSPO, UKL/UPL, atau Amdal dilanggar, kasus ini bisa membuka audit total kepatuhan hukum PT Utama Karya Tani.

 

Sekarang jelas: Rp118 juta adalah hak ahli waris, bukan mainan siapa pun. Jika dana dicairkan tapi tidak diberikan kepada yang berhak, konsekuensi pidana menanti. Pemeriksaan rekening, pemanggilan pihak perusahaan, klarifikasi Marmila alias Mila, hingga pengusutan internal akan dilakukan tanpa kompromi.

 

Keluarga ahli waris bersama LSM FMI akan segera melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Sumatera Utara. Semua bukti akan dibawa, semua aliran dana ditelusuri, semua pihak yang bermain dengan kematian orang lain harus siap mempertanggungjawabkan diri di pengadilan.

 

Rp118 juta bukan angka kecil. Ini hak hidup orang lain, hak keluarga yang berduka, dan siapa pun yang mencoba menguasainya tanpa izin harus siap digelandang ke meja hijau dan menghadapi hukuman pidana. Kasus ini akan bergerak terang dan terbuka, hingga semua pihak yang bermain dengan dana kematian dapat dijerat hukum.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru