Diduga Ada “Main Mata” Saat Hari Besar: Lapak di Kawasan PT Sinar Sosro Tak Pernah Ditertibkan

ASWAR

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:43 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Aktivitas pedagang kaki lima yang berada di sekitar kawasan pabrik PT Sinar Sosro di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, turut menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan lapak pedagang yang berada di area dekat badan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta fungsi jalan sebagai jalur utama lalu lintas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aktivitas perdagangan terlihat memanfaatkan area yang berada di sekitar bahu jalan hingga mendekati trotoar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penataan kawasan di jalur yang memiliki arus lalu lintas cukup padat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, fungsi jalan telah diatur secara jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang penggunaannya harus menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa trotoar maupun badan jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kendaraan, bukan untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penertiban kawasan jalan, khususnya pada jalur protokol yang menjadi akses utama aktivitas transportasi di wilayah Tanjung Morawa.

 

Sebelumnya, penertiban pedagang kaki lima diketahui pernah dilakukan di kawasan Simpang Kayu Besar dengan penggusuran sejumlah lapak pedagang oleh aparat terkait. Namun situasi itu dinilai berbeda dengan aktivitas yang berada di sekitar kawasan PT Sinar Sosro yang disebut-sebut masih memanfaatkan bahu jalan hingga trotoar untuk aktivitas perdagangan.

 

Perbedaan kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan muncul dugaan bahwa pemerintah daerah, termasuk Bupati Deli Serdang, terkesan membiarkan bahkan dianggap “menganakemaskan” perusahaan besar tersebut yang tetap menjalankan aktivitas perdagangan dengan memanfaatkan bahu jalan hingga trotoar, sementara pedagang kecil di lokasi lain justru harus menghadapi penertiban dan penggusuran.

 

Terkait hal tersebut, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., MM. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

 

Publik pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan di lapangan. (R&Y/Tim)

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru