Dari Korban Jadi Pesakitan: Penetapan Tersangka Ayah dan Anak di Langkat Mengguncang Logika Hukum!

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:10 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Langkat – Polemik penetapan tersangka terhadap seorang ayah bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat kini memantik sorotan tajam publik. Perkara yang bermula dari konflik antarwarga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian itu bahkan memunculkan pertanyaan keras mengenai logika penegakan hukum setelah korban yang mengaku dipukuli justru berakhir menyandang status tersangka.

 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, JIB menceritakan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut. Ia mengaku saat itu sedang berada di depan rumahnya ketika tetangganya berinisial IB datang dengan emosi yang memuncak. Tanpa percakapan panjang, situasi disebut langsung berubah menjadi tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dia langsung memukul saya,” ujar JIB saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

 

Menurut pengakuannya, pukulan demi pukulan terus dilayangkan hingga dirinya tidak mampu memberikan perlawanan. Perbedaan postur tubuh yang cukup jauh membuat korban berada dalam posisi yang sangat lemah ketika serangan terjadi, Minggu (15/3/2026)

 

Jeritan kesakitan JIB kemudian terdengar hingga ke dalam rumah. Putrinya yang masih berusia 15 tahun spontan keluar setelah mendengar teriakan ayahnya. Di hadapan matanya sendiri, remaja tersebut melihat ayahnya dipukuli.

 

Dalam kondisi panik, anak tersebut hanya bisa berteriak meminta pertolongan sambil mencoba menarik tubuh ayahnya menjauh dari serangan. Tidak lama kemudian, beberapa warga berdatangan setelah mendengar keributan yang terjadi di depan rumah korban.

 

Kehadiran warga akhirnya menghentikan aksi kekerasan tersebut. Setelah situasi mereda, JIB memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

 

“Karena saya merasa dipukul dan dirugikan, saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata JIB kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan ke Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialaminya.

 

Namun perkembangan perkara justru berjalan di luar dugaan. IB kemudian melayangkan laporan balik yang menuduh JIB bersama putrinya melakukan pengeroyokan. Situasi yang awalnya dipahami sebagai laporan korban penganiayaan berubah menjadi perkara hukum dua arah.

 

Beberapa waktu kemudian, JIB mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun alih-alih hanya sebagai saksi atau pelapor, ia bersama putrinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun ini langsung memantik sorotan keras. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana logika penegakan hukum dapat menempatkan seorang ayah yang mengaku menjadi korban pemukulan serta anak yang berusaha menolongnya sebagai pihak yang harus menghadapi proses pidana.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Publik menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar penetapan tersangka tersebut, sekaligus mempertanyakan logika hukum seperti apa yang diterapkan hingga seorang korban bersama anaknya bisa berakhir di posisi sebagai pihak yang dipersalahkan.(TIM)

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?
22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan
Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Kakanwil Sulsel Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Watampone

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terbaru