Dari Korban Jadi Pesakitan: Penetapan Tersangka Ayah dan Anak di Langkat Mengguncang Logika Hukum!

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:10 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Langkat – Polemik penetapan tersangka terhadap seorang ayah bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat kini memantik sorotan tajam publik. Perkara yang bermula dari konflik antarwarga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian itu bahkan memunculkan pertanyaan keras mengenai logika penegakan hukum setelah korban yang mengaku dipukuli justru berakhir menyandang status tersangka.

 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, JIB menceritakan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut. Ia mengaku saat itu sedang berada di depan rumahnya ketika tetangganya berinisial IB datang dengan emosi yang memuncak. Tanpa percakapan panjang, situasi disebut langsung berubah menjadi tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dia langsung memukul saya,” ujar JIB saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

 

Menurut pengakuannya, pukulan demi pukulan terus dilayangkan hingga dirinya tidak mampu memberikan perlawanan. Perbedaan postur tubuh yang cukup jauh membuat korban berada dalam posisi yang sangat lemah ketika serangan terjadi, Minggu (15/3/2026)

 

Jeritan kesakitan JIB kemudian terdengar hingga ke dalam rumah. Putrinya yang masih berusia 15 tahun spontan keluar setelah mendengar teriakan ayahnya. Di hadapan matanya sendiri, remaja tersebut melihat ayahnya dipukuli.

 

Dalam kondisi panik, anak tersebut hanya bisa berteriak meminta pertolongan sambil mencoba menarik tubuh ayahnya menjauh dari serangan. Tidak lama kemudian, beberapa warga berdatangan setelah mendengar keributan yang terjadi di depan rumah korban.

 

Kehadiran warga akhirnya menghentikan aksi kekerasan tersebut. Setelah situasi mereda, JIB memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

 

“Karena saya merasa dipukul dan dirugikan, saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata JIB kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan ke Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialaminya.

 

Namun perkembangan perkara justru berjalan di luar dugaan. IB kemudian melayangkan laporan balik yang menuduh JIB bersama putrinya melakukan pengeroyokan. Situasi yang awalnya dipahami sebagai laporan korban penganiayaan berubah menjadi perkara hukum dua arah.

 

Beberapa waktu kemudian, JIB mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun alih-alih hanya sebagai saksi atau pelapor, ia bersama putrinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun ini langsung memantik sorotan keras. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana logika penegakan hukum dapat menempatkan seorang ayah yang mengaku menjadi korban pemukulan serta anak yang berusaha menolongnya sebagai pihak yang harus menghadapi proses pidana.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Publik menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar penetapan tersangka tersebut, sekaligus mempertanyakan logika hukum seperti apa yang diterapkan hingga seorang korban bersama anaknya bisa berakhir di posisi sebagai pihak yang dipersalahkan.(TIM)

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru