Brutal! Korban Penganiayaan Diputarbalik Jadi Pelaku, Anak 15 Tahun Dijadikan Tumbal

ASWAR

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:20 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Medan — Merasa dikriminalisasi secara terang-terangan, seorang ayah berinisial JIB bersama anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun nekat meminta Komisi III DPR-RI turun tangan membongkar dugaan kejanggalan brutal dalam penanganan kasus saling lapor di Polres Langkat.

 

Permintaan itu disampaikan JIB, warga Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dalam konferensi pers di Binjai, Senin (30/3/2026). Ia tidak lagi bicara dengan nada lembut ini adalah teriakan perlawanan terhadap sistem yang ia anggap tidak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialaminya pada 4 Oktober 2025. Pelaku, Indra Putra Bangun alias IPB tetangganya sendiri sudah divonis bersalah dan berstatus terpidana. Namun anehnya, cerita tidak berhenti di situ.

 

Alih-alih keadilan ditegakkan, JIB justru diseret menjadi tersangka.

 

Lebih kejam lagi, anaknya LB yang masih 15 tahun yang menurut JIB hanya berteriak meminta tolong saat ayahnya dianiaya ikut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

 

“Ini logika hukum macam apa? Anak perempuan kecil dituduh mengeroyok pria dewasa bertubuh besar? Ini bukan penegakan hukum, ini penghinaan terhadap akal sehat!” tegas JIB dengan nada geram.

 

JIB menilai sejak awal sudah ada kejanggalan mencolok. Laporannya di Polsek Salapian justru dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, padahal bukti visum menunjukkan luka serius: bibir pecah dan gigi hampir putus.

 

Akibatnya? Pelaku hanya dihukum 6 bulan penjara. Hukuman yang dinilai JIB terlalu ringan untuk luka yang ia derita.

 

Namun yang lebih memicu kemarahan, laporan balasan dari IPB justru diproses cepat di Polres Langkat, hingga akhirnya menetapkan JIB dan anaknya sebagai tersangka.

 

“Pelaku sudah jadi terpidana, tapi laporan dia malah lebih ‘laku’ dari laporan korban. Ini ada apa?” sindir JIB tajam.

 

Tak berhenti di situ, JIB juga mengungkap adanya tekanan untuk berdamai yang ia tolak mentah-mentah karena merasa tidak bersalah. Anehnya, tanpa proses pemeriksaan yang jelas, status tersangka langsung disematkan padanya dan anaknya.

 

Lebih kontroversial lagi, JIB mengaku harus mengeluarkan puluhan juta rupiah sebagai jaminan penangguhan penahanan agar dirinya dan anaknya tidak ditahan.

 

“Kalau tidak bayar, kami ditahan. Ini penegakan hukum atau transaksi?” katanya lantang.

 

Kini, status tersangka masih melekat pada dirinya dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Beban hukum itu bukan hanya menekan fisik, tapi juga menghantam mental seorang anak di bawah umur.

 

Merasa diperlakukan tidak adil, JIB mendesak Komisi III DPR-RI untuk tidak tutup mata. Ia meminta kasus ini dibuka terang-benderang melalui sidang dengar pendapat dengan menghadirkan Kapolres Langkat.

 

“Saya minta Komisi III jangan diam. Bongkar kasus ini! Kami ini rakyat kecil yang mencari keadilan, bukan untuk dijadikan korban sistem!” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bukan hanya soal hukum, tapi soal nurani. Jika benar terjadi kriminalisasi terhadap korban dan anak di bawah umur, maka ini bukan sekadar kesalahan, tapi kegagalan serius dalam penegakan keadilan.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru