Sadis Tanpa Ampun! Rentenir Diduga Peras Emak-Emak Binjai, Bayar Belasan Juta Masih Dianggap Berutang

ASWAR

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:24 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net BINJAI – Istilah rentenir atau lintah darat kembali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil di Kota Binjai. Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga mencekik ini disebut masih bebas beroperasi dan menyasar warga yang sedang terpuruk secara ekonomi, terutama kalangan ibu rumah tangga yang minim pemahaman soal skema bunga pinjaman.

 

Modus yang dijalankan terduga pelaku kerap terlihat “manis” di awal. Mereka datang seolah sebagai penolong di tengah kesulitan ekonomi warga, menawarkan pinjaman cepat, mudah, tanpa proses rumit. Namun di balik itu, tersimpan skema bunga yang diduga terus berjalan tanpa henti hingga membuat korban terjerat tanpa ujung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu korban, YP, warga Jalan Melinjau, Tandam Pasar V, Kecamatan Binjai Utara, mengaku hidupnya kini terpuruk akibat jeratan pinjaman tersebut. Ia menyebut awalnya hanya meminjam Rp4 juta, namun berubah menjadi beban yang tidak masuk akal.

 

“Saya benar-benar sudah tidak sanggup lagi pak. Pinjam 4 juta, tapi yang diminta kembali bisa sampai 25 juta. Padahal saya sudah bayar lebih dari 14 juta,” ungkap YP, Minggu (29/03/26) dengan nada putus asa.

 

YP menjelaskan, ia menyerahkan jaminan berupa surat tanah. Namun bukannya meringankan, justru beban pembayaran semakin membengkak setiap bulan.

 

“Saya bayar 800 ribu tiap bulan selama setahun, katanya itu bunga saja. Lalu saya diminta lagi cari uang untuk bayar pokok 5 juta. Setelah saya bayar, malah muncul lagi bunga 20 juta. Saya benar-benar terkejut, bahkan saya diancam rumah saya akan diambil,” katanya sambil menahan tangis.

 

Kondisi tersebut membuat YP semakin terhimpit dan tidak tahu lagi harus mencari bantuan ke mana.

 

Menanggapi hal itu, praktisi hukum pidana, Andro Oki, SH., MH., menilai praktik seperti ini diduga kuat mengarah pada pelanggaran hukum karena memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat secara berlebihan.

 

Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur larangan kegiatan usaha pinjam-meminjam tanpa izin sebagai mata pencaharian yang merugikan masyarakat.

 

Menurutnya, praktik yang dilakukan secara berulang dengan bunga tidak wajar dapat masuk dalam ranah pidana dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

“Ini harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban praktik yang diduga mencekik seperti ini,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Binjai untuk segera melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran, agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban.

 

Sementara itu, terduga pelaku yang disebut sebagai rentenir berinisial N Siahaan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mekanisme bunga yang diterapkan sudah sesuai kesepakatan.

 

“Tidak ada pengurangan bunga, itu sudah sesuai prosedur. Harus dibayar bunga 20 juta baru surat tanah dikembalikan,” ucapnya.

 

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga mencekik masih terjadi di tengah masyarakat, dan hingga kini masih menimbulkan keresahan serta korban yang terus berjatuhan.

Tim

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru