Dana BOS Rp3,45 Miliar Mengalir, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Jalan Terus di SMKN 1 Lubuk Pakam Siapa Bermain?

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 13:01 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Lubuk Pakam — Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam kian menyengat. Ketua DPD LSM PKR Deliserdang, Nanda Afriyan Syawal, resmi melaporkan kepala sekolah Rasimah beserta Humas Eliser Saragih ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

 

Laporan ini dipicu dugaan kuat adanya pengutipan dana sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan di sekolah negeri, terlebih ketika dana operasional dari pemerintah sudah digelontorkan dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dikonfirmasi, Eliser Saragih selaku Humas membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun dengan nada tinggi, ia justru mengarahkan agar pihak yang mempertanyakan hal itu menanyakannya ke komite sekolah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan transparansi publik.

 

Fakta anggaran memperkuat sorotan. Pada Tahun Anggaran 2025, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam menerima Dana BOS sebesar Rp3.454.540.640. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:

 

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.921.000

 

Pengembangan Perpustakaan: Rp566.690.000

 

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp122.273.000

 

Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp24.803.000

 

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp830.170.500

 

Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp33.156.000

 

Langganan Daya & Jasa: Rp310.484.450

 

Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp468.528.500

 

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp230.600.000

 

Bursa Kerja Khusus/PKL/Sertifikasi Profesi: Rp394.494.000

 

Uji Kompetensi & Sertifikasi Keahlian: Rp35.675.000

 

Pembayaran Honor: Rp398.760.000

 

Dengan total anggaran miliaran rupiah tersebut, pungutan Rp100.000 per siswa setiap bulan memunculkan pertanyaan besar: untuk apa lagi beban tambahan dibebankan kepada siswa?

 

Nanda menegaskan bahwa setiap pungutan seperti SPP wajib melalui persetujuan seluruh wali murid dalam rapat resmi dan harus dijelaskan secara rinci penggunaannya. Jika tidak, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

 

Regulasi sudah tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela bukan pungutan yang dipaksakan.

 

“Dana BOS itu uang rakyat. Bukan untuk disalahgunakan. Kalau angkanya sudah Rp3,45 miliar, maka pertanggungjawaban harus terang-benderang. Tidak boleh ada celah abu-abu,” tegas Nanda.

 

Ia juga mengkritik keras sikap kepala sekolah yang dinilai menghindar saat dikonfirmasi. Menurutnya, pejabat publik di sektor pendidikan tidak boleh alergi terhadap kontrol sosial dari wartawan maupun LSM.

 

LSM PKR Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, segera mengevaluasi kinerja Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan jajarannya. Sikap tertutup dan defensif dinilai sebagai sinyal kuat adanya dugaan yang perlu diusut lebih dalam.

 

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

 

Red/Tim

Berita Terkait

Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?
22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:17 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Berita Terbaru