Viral Sosok ‘KITAB’ di Tengah Maraknya Narkoba di Langkat, Publik Pertanyakan Keberanian Aparat Menyentuh Aktor Utama

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 15:40 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat – Pemberitaan terkait sosok Ridwan Ginting alias “KITAB” yang diduga sebagai salah satu bandar besar narkoba di Kabupaten Langkat kini viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Isu ini tidak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga memantik gelombang kritik tajam yang diarahkan kepada aparat penegak hukum.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, sosok “KITAB” diduga memiliki jaringan peredaran narkotika yang luas dan terorganisir, menjangkau sejumlah kecamatan seperti Batang Serangan, Padang Tualang, Sawit Seberang, hingga Stabat. Bahkan, peredarannya disebut meluas ke Secanggang, Wampu, Besitang hingga Pematang Cengal. Kondisi ini dinilai masyarakat sebagai situasi darurat yang tidak bisa lagi dianggap biasa, Minggu (26/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Viralnya pemberitaan dari akun @Warta Rakyat menjadi pemicu utama meledaknya reaksi publik. Kolom komentar dipenuhi nada kekecewaan, kemarahan, hingga tudingan serius terhadap kinerja aparat. Banyak netizen menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan justru tidak tersentuh.

 

Akun @olis cs menuding adanya praktik “setoran”, sementara @UwaツAf97 menyebut sosok “KITAB” layaknya jaringan besar yang sulit disentuh. @vanesa mengaku menemukan dugaan pelaku yang telah terbukti namun dilepas, sementara @ravik anan_08 menyoroti wilayah yang disebut rawan, dan @wak kondo melontarkan tudingan keras terhadap oknum aparat. Deretan komentar ini memperlihatkan krisis kepercayaan publik yang semakin dalam.

 

Respons singkat yang disampaikan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., “Terimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti bang,” justru dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan publik. Tidak adanya penjelasan detail maupun langkah konkret yang dipaparkan menimbulkan kesan bahwa penanganan isu serius ini belum menunjukkan arah yang tegas dan terukur.

 

Di tengah derasnya tekanan dan kecurigaan publik, pernyataan normatif semacam itu dianggap belum cukup untuk meredam keresahan masyarakat. Publik kini menuntut lebih dari sekadar janji tindak lanjut yakni bukti nyata di lapangan. Tanpa langkah konkret dan transparan, respons tersebut berisiko hanya menjadi formalitas yang semakin memperkuat ketidakpercayaan terhadap keseriusan penanganan kasus ini.

 

Di tengah derasnya kritik, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pernyataan tegas bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari konstitusi.

 

“Ketika seseorang dilantik menjadi anggota polisi, ia bersumpah untuk menjaga dan menjalankan konstitusi. Namun jika dalam praktiknya justru menimbulkan rasa takut dan melanggar aturan, maka sumpah itu menjadi sumpah yang terluka tidak memiliki makna selain sekadar formalitas di atas kertas tanpa implementasi nyata,” tegasnya.

 

Lebih lanjut ditegaskan, polisi yang melindungi mafia narkoba demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan konstitusi, serta dapat dijerat dengan kombinasi aturan pidana umum, Undang-Undang Narkotika, dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

 

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah profesi. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 ditegaskan kewajiban menjaga kehormatan dan integritas serta larangan keterlibatan dalam tindak pidana. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengatur bahwa pelanggaran berat yang meresahkan masyarakat dapat berujung pada sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Selain itu, dalam aspek pidana, aparat yang terlibat atau melindungi jaringan narkoba dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 111 hingga Pasal 126 mencakup berbagai bentuk kepemilikan dan peredaran narkotika, sementara Pasal 132 ayat (1) mengatur tentang permufakatan jahat yang ancaman hukumannya disamakan dengan pelaku utama. Bahkan, Pasal 114 ayat (1) memberikan ancaman pidana berat bagi pihak yang berperan sebagai perantara atau pengedar.

 

Sorotan kini bukan lagi soal isu ini soal keberanian aparat. Jika Polres Langkat terus membiarkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

 

Publik tidak butuh klarifikasi normatif atau rilis seremonial. Yang ditunggu adalah tindakan konkret: bongkar jaringan, tangkap aktor utama, dan buktikan bahwa hukum masih hidup. Jika tidak, maka semua tudingan yang beredar akan terus menemukan pembenarannya di mata masyarakat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru