Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan 

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 00:51 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan – Pemberantasan korupsi di Indonesia masih saja terjadi tebang pilih. Hal itu terlihat dari minimnya pengusutan dugaan korupsi berskala besar yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), yang hingga saat ini masih jauh dari kata penyelidikan.

 

Padahal, tak sedikit lembaga antikorupsi telah melayangkan laporan ke aparat penegak hukum, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga sejumlah kasus lainnya yang terjadi di perusahaan ‘raksasa’ tersebut. Namun ironisnya, hingga saat ini dugaan korupsi berjamaah di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum juga diungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (28/4/2026).

 

Padahal, kata Sunaryo, dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, hingga monopoli proyek pengadaan barang di Inalum, terjadi terang-terangan, hingga menimbulkan spekulasi sejumlah pihak.

 

“Laporan kasusnya juga sudah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk ke Presiden RI Prabowo Subianto, Seskab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata,” ujar Sunaryo.

 

Dalam laporannya, terurai sejumlah temuan yang dinilai memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan Inalum, khususnya terkait penggunaan merek, keaslian barang, type/model berikut size, hingga mekanisme distribusi vendor.

 

Dibeberkan Sunaryo, salah satu temuan utama adalah terkait penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane. Berdasarkan keterangan dari pihak Meidensha, bisnis hoist telah diakuisisikan kepada Kito Corporation sejak 2010, sehingga Meidensha tidak lagi menangani produk tersebut.

 

Hal itu kata Sunaryo, diperkuat dengan dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa distribusi bisnis Meidensha dilakukan melalui Meidensha Handling Systems (MHS), yang telah diakuisisi ke Kito Corporation.

 

Maka kata Sunaryo, setiap klaim penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya.

 

Tak hanya itu, kata Sunaryo, temuan lainnya adalah dugaan manipulasi maladministrasi dalam pencatatan penertiban Kartu Inspeksi barang. Berdasarkan dokumen kartu stok, terdapat persetujuan penggunaan barang dengan merek Meidensha, namun nyatanya pada komponen seperti brake shoe dan lain-lain, secara fisik barang yang diterima tidak memiliki identitas merek Meidensha.

 

Kondisi ini, kata Sunaryo, menunjukkan adanya ketidaksesuaian nyata antara pencatatan administrasi dengan kondisi riil pada barang yang disuplay vendor tertentu, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif dalam proses penerimaan barang

 

Dalam kesempatan itu, Sunaryo juga mengungkap penggunaan barang diduga palsu. Hal ini merujuk pada surat resmi Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha, yang menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang digunakan oleh Inalum bukan merupakan produk asli.

 

Bahkan lanjutnya, melalui komunikasi email dengan surat, disebutkan bahwa ‘name plate’ yang digunakan unit pada barang tersebut juga diduga palsu. Maka, ungkap Sunaryo, terbukti bahwa barang yang digunakan dan diakui sebagai Meidensha oleh PT Inalum adalah tidak asli atau diduga palsu.

 

Namun anehnya, meski demikian barang tersebut tetap diterima dan digunakan dalam operasional. “Fakta bahwa barang diduga palsu tersebut tetap diterima dan digunakan, menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan unsur kesengajaan, serta proses pembiaran oleh pihak Inalum dalam hal pengawasan,” tukasnya.

 

Sunaryo juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dan keberpihakan terhadap vendor tertentu. Berdasarkan data kartu stok/inspeksi yang diterbitkan Inalum dan untuk vendor yang sama digunakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu panjang. Bahkan sudah berjalan hampir 15 tahun, meskipun barang yang disuplai dinilai tidak memenuhi standar keaslian yang ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha.

 

“Barang dan unit yang dijadikan pedoman penerimaan barang, dan dipakai sesuai gambar itu adalah barang diduga palsu. Ini menunjukkan adanya pola keberpihakan. Penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kesengajaan praktik monopoli dalam hal pengadaan barang,” paparnya.

 

Kata Sunaryo, secara kumulatif, seluruh temuan yang telah dilampirkan bukti berupa gambar, email, dan Surat Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir Notaris bermeterai tersebut, menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan berulang, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara.

 

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang, monopoli proyek diduga dengan unsur sengaja tersebut, mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. “Peristiwa seperti ini terjadi secara berulang dan berkepanjangan,” ujar Sunaryo.

 

Atas dasar data dan fakta yang ada, Sunaryo meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management, Jevi Amri sebagai Senior Vice President Departemen Pengadaan, Susyam Widodo sebagai Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional.

 

“Kami berharap agar informasi berharga ini segera ditindaklanjuti penyidik. Lakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, dan lakukan audit secara menyeluruh agar permasalahan ini menjadi terang dan akuntabel, tidak terkesan adanya pembiaran,” kata Sunaryo.

 

Hingga berita ini dilansir, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara tersebut.

 

Red

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru