Polres Binjai Rilis Kasus atau Panggung Pencitraan? Tersangka Ditutup, Narkoba Misterius

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 01:04 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Binjai – Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Polres Binjai di Aula Polres Binjai, Selasa (28/04/2026), bukannya menjawab pertanyaan publik, justru memunculkan gelombang kecurigaan baru. Alih-alih membuka fakta secara terang benderang, pihak kepolisian malah menampilkan banyak kejanggalan yang terkesan seperti upaya menutup informasi penting dari sorotan masyarakat dan awak media.

 

Wartawan yang hadir dibuat heran sekaligus kecewa ketika dilarang mengambil foto para tersangka (TSK) dengan alasan adanya “peraturan baru.” Namun anehnya, tidak ada penjelasan resmi, tidak ada dasar hukum yang diperlihatkan, bahkan tidak ada transparansi mengenai aturan apa yang dimaksud. Larangan itu terkesan bukan sebagai prosedur, melainkan tameng untuk membatasi kerja jurnalistik dan mengontrol informasi yang keluar ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jika memang penangkapan ini bersih, sah, dan profesional, lalu kenapa harus takut pada kamera?

 

Keanehan tidak berhenti di situ. Barang bukti utama berupa ganja seberat 20,5 gram dan 67 butir pil ekstasi yang disebut dalam rilis resmi juga tidak ditampilkan secara jelas dan terbuka di hadapan wartawan. Barang bukti yang seharusnya menjadi bukti paling utama dalam sebuah pengungkapan kasus justru terlihat kabur, minim penjelasan, dan seolah hanya disebut di atas kertas tanpa pembuktian visual yang meyakinkan.

 

Yang lebih mencolok lagi, tidak ada penjelasan rinci mengenai asal-usul barang bukti tersebut. Dari mana ganja itu disita? Di titik lokasi mana pil ekstasi itu diamankan? Dalam operasi seperti apa barang bukti itu ditemukan? Siapa target awalnya? Siapa yang ditangkap pertama kali? Semua pertanyaan mendasar itu justru dibiarkan menggantung tanpa jawaban yang jelas.

 

Lebih parah lagi, pihak kepolisian juga tidak menjelaskan secara tegas siapa sebenarnya pemilik barang bukti tersebut. Siapa tersangka yang memiliki ganja? Siapa yang menguasai 67 butir pil ekstasi itu? Siapa berperan sebagai bandar, siapa pengedar, siapa kurir, dan siapa hanya pengguna? Tidak ada uraian jelas. Semua dibuat samar, seolah sengaja dibiarkan abu-abu agar publik tidak mengetahui konstruksi perkara yang sebenarnya.

 

Padahal dalam kasus narkotika, identitas kepemilikan barang bukti adalah hal paling mendasar. Tanpa itu, konferensi pers hanya menjadi panggung seremonial kosong tanpa substansi hukum yang kuat. Publik tidak butuh pidato formal, publik butuh fakta yang utuh.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah memang ada sesuatu yang sengaja ditutup? Mengapa tersangka tidak boleh difoto? Mengapa barang bukti tidak ditampilkan secara terang? Mengapa asal-usul narkoba tidak dijelaskan? Dan yang paling penting, mengapa kepemilikan ganja dan ekstasi justru tidak dipaparkan secara terbuka?

 

“Kalau tersangka tidak boleh difoto, barang bukti tidak ditampilkan utuh, asal-usul narkoba tidak dijelaskan, dan bahkan siapa pemilik ganja maupun ekstasi itu tidak dipaparkan, lalu apa sebenarnya yang ingin ditunjukkan dalam press conference ini? Jangan sampai ini hanya panggung pencitraan yang dibungkus seolah penegakan hukum,” tegas salah satu wartawan yang hadir.

 

Situasi ini justru memperkuat kesan bahwa konferensi pers tersebut lebih banyak berisi pencitraan daripada transparansi. Ketika polisi berbicara soal keberhasilan besar, tetapi fakta-fakta paling mendasar justru ditutup rapat, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan kredibilitas pengungkapan tersebut.

 

Polres Binjai seharusnya memahami bahwa kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari backdrop besar bertuliskan keberhasilan, bukan dari konferensi pers yang megah, dan bukan dari narasi sepihak. Kepercayaan publik lahir dari keberanian membuka fakta secara utuh, jujur, dan tanpa ada yang disembunyikan.

 

Jika tersangka ditutup, barang bukti utama tidak diperlihatkan dengan jelas, asal-usul narkoba dibuat misterius, dan bahkan tidak diketahui siapa pemilik sebenarnya dari ganja maupun pil ekstasi tersebut, maka publik berhak curiga: jangan-jangan yang dipertontonkan bukan transparansi penegakan hukum, melainkan panggung sandiwara yang dipoles rapi agar terlihat meyakinkan di depan kamera.

 

Redaksi

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru