Razia Bocor, Amplop Beredar, Galian C Tetap Aman: Hukum di STM Hilir Diduga Sudah Dijual!

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:31 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deliserdang – Perintah Bupati Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk menutup seluruh aktivitas galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir kini dipertanyakan keras oleh warga. Pasalnya, hingga Jumat (01/05/2026), seluruh titik tambang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa penindakan nyata dari pihak terkait.

 

Warga menilai instruksi penutupan yang sebelumnya disampaikan hanya sebatas formalitas dan “omon-omon” belaka. Bahkan, sebagian warga secara terang-terangan menilai bupati telah berbohong kepada masyarakat karena janji penertiban itu tidak pernah benar-benar terlaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah tetap berjalan seperti biasa, seolah hukum tidak berlaku bagi para pengelola tambang ilegal tersebut.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat pagi (01/05/2026), sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir masih aktif beroperasi, di antaranya:

 

Galian C di ujung kampung Dusun I Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga, diduga dikelola oleh inisial Muk alias Lis.

 

• Galian C di Desa Tungkusan, diduga dikelola oleh BA alias Jol.

 

• Galian C di Desa Negara Beringin, disebut-sebut dikelola oleh seorang purnawirawan.

 

• Galian C di Medan Senembah, diduga dikelola oleh Karim.

 

Ironisnya, seluruh lokasi tersebut diketahui tidak memiliki plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun tetap leluasa beroperasi setiap hari. Aktivitas ilegal ini diduga bukan hanya menguntungkan pengelola, tetapi juga menyeret keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut menikmati hasilnya.

 

Maraknya tambang ilegal ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Namun anehnya, meski ancaman hukum begitu tegas, aktivitas tambang liar di STM Hilir justru seperti kebal hukum.

 

Sebelumnya, setelah Bupati Deliserdang memerintahkan penutupan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Trantib Kecamatan STM Hilir, hingga Pom AD sempat turun ke lapangan. Tetapi ironisnya, informasi razia diduga sudah lebih dulu bocor.

 

Akibatnya, saat tim gabungan tiba di lokasi, seluruh aktivitas tambang mendadak berhenti dan alat berat menghilang. Setelah tim pergi, operasi kembali berjalan seperti biasa.

 

“Sampai hari ini galian C itu tetap beroperasi. Bupati Deliserdang cuma omon-omon saja,” ujar seorang warga kepada wartawan, Jumat siang (01/05/2026).

 

Warga juga mengungkap adanya isu yang beredar di kalangan sopir dan masyarakat, bahwa saat razia berlangsung, pengelola diduga memberikan amplop kepada oknum tertentu sehingga penindakan batal dilakukan.

 

“Katanya ada amplop, lalu tim pulang. Tidak jadi ada penindakan. Kalau benar begitu, berarti perintah bupati dicederai oleh anak buahnya sendiri,” ungkap warga.

 

Menurut warga, kondisi ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Janji penutupan tambang ilegal yang disampaikan kepada publik dinilai hanya menjadi pencitraan tanpa keberanian menindak di lapangan.

 

“Kalau sampai sekarang masih beroperasi, berarti bupati sudah bohong kepada rakyat. Jangan cuma bicara penertiban, tapi kenyataannya tambang ilegal tetap hidup,” tegas warga dengan nada kecewa.

 

Warga menilai Bupati Deliserdang diduga telah dibohongi oleh bawahannya sendiri, atau justru sengaja membiarkan praktik tambang ilegal itu terus berlangsung. Keduanya sama-sama mencederai kepercayaan publik.

 

Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Debu dari aktivitas tambang semakin parah, jalan lingkungan rusak berat akibat lalu lalang truk, dan keselamatan warga terancam setiap hari.

 

“Semenjak ada galian C, debu makin parah dan jalan kami hancur. Kami mohon Pak Bupati segera tutup semua galian C ilegal di STM Hilir,” tegas warga.

 

Pada Kamis (30/04/2026), awak media telah berupaya mengonfirmasi Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, terkait tidak adanya penindakan nyata terhadap tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Terpisah, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana yang turut dikonfirmasi juga belum memberikan komentar.

 

Kini publik menunggu: apakah perintah penutupan itu benar-benar akan dijalankan, atau hanya menjadi pertunjukan birokrasi yang berakhir dengan amplop dan kompromi?

 

Rezanasti

Berita Terkait

Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?
22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:17 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Berita Terbaru