Menggugat Hak di Pengadilan, Eks Karyawan PT Torganda Diduga Diintimidasi: Buruh Mencari Keadilan, Perusahaan Menekan

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05 WIB

50683 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan – Dalam negara hukum, menggugat hak adalah tindakan sah yang dijamin undang-undang, bukan sebuah pembangkangan. Namun realitas itu tampaknya tidak berlaku bagi Norita Sitorus, eks karyawan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda, Labuhanbatu Utara, yang mengaku justru menghadapi tekanan dan intimidasi setelah berani membawa persoalannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Norita tercatat sebagai penggugat dalam perkara Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/PN Medan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut hak-haknya selama bekerja di perusahaan. Tetapi bukannya mendapat penyelesaian yang berkeadilan, ia justru mengaku berulang kali menerima perlakuan yang dinilai sebagai upaya menekan dan melemahkan perjuangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan Norita kepada awak media, intimidasi itu bukan isu kosong. Ia menyebut tekanan telah berlangsung berulang kali sejak gugatan didaftarkan. Bahkan pada Selasa, 5 Mei 2026, di kantor Afdeling 4, seorang asisten bernama James Tampubolon diduga kembali melontarkan ucapan yang bernada ancaman.

 

“Pikirkan hati-hati tuntutanmu yang di Pengadilan Medan.”

 

Kalimat itu tidak bisa dipandang sebagai ucapan biasa. Dalam konteks sengketa hubungan industrial yang sedang berjalan, pernyataan tersebut memiliki makna tekanan psikologis yang serius. Ketika seorang mantan pekerja yang sedang memperjuangkan haknya dipanggil lalu dihadapkan pada kalimat seperti itu, maka publik patut bertanya: apakah ini bentuk peringatan, atau upaya sistematis untuk membungkam?

Jika perusahaan merasa benar, seharusnya pembelaan dilakukan di ruang sidang dengan data, bukti, dan argumentasi hukum bukan melalui tekanan verbal di lingkungan kerja. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan alat untuk menakut-nakuti pihak yang lemah.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam persidangan lain juga terungkap dugaan kejanggalan serius terkait bukti surat pencabutan kuasa. Pihak perusahaan disebut mengajukan dokumen asli surat pencabutan kuasa, sementara pihak penerima kuasa mengaku tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali.

 

Secara hukum, hal ini bukan persoalan kecil. Dokumen yang menyangkut hak, kuasa hukum, dan posisi para pihak dalam persidangan tidak bisa dipermainkan seolah hanya formalitas administrasi. Jika benar ada kejanggalan dalam dokumen tersebut, maka ini berpotensi mengarah pada persoalan yang lebih serius: dugaan manipulasi proses hukum.

 

Kasus ini menunjukkan satu kenyataan pahit: buruh sering kali bukan hanya harus melawan ketidakadilan perusahaan, tetapi juga harus bertahan dari tekanan kekuasaan yang berusaha mematahkan keberanian mereka. Ketika pekerja menggugat hak, mereka kerap diperlakukan seolah musuh, bukan warga negara yang dilindungi hukum.

 

PT Torganda seharusnya memahami bahwa buruh bukan budak dan hukum bukan alat tekan. Hak pekerja bukan belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Mengintimidasi orang yang sedang mencari keadilan bukan hanya salah secara moral, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum.

 

Negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus memastikan bahwa ruang sidang tetap steril dari tekanan, ancaman, dan permainan kekuasaan. Sebab jika buruh yang menuntut hak justru dipaksa takut, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Norita Sitorus, tetapi marwah hukum itu sendiri.

 

 

Red/ Tim

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru