Fitnah Dana Kompensasi Meledak! Advokat Andro Oki SH Siap Giring Penebar Tuduhan ke Meja Hijau

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:04 WIB

50911 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net LANGKAT – Perseteruan pasca perdamaian kasus saling lapor di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali memanas. Advokat Andro Oki SH secara tegas menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap seorang pengusaha sawit berinisial RB yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa dirinya menggelapkan dana kompensasi perdamaian milik kliennya.

 

Menurut Andro Oki, tuduhan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap integritas profesinya sebagai advokat yang selama ini mendampingi proses hukum JIB dan anaknya, LB (15). Ia menegaskan seluruh proses penyerahan dana dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara, Jumat (29/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya memiliki dasar, saksi, dan kronologi yang jelas terkait penyerahan dana tersebut. Nama baik saya dipertaruhkan dalam perkara ini,” tegas Andro Oki kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula setelah perkara saling lapor antara JIB bersama anaknya LB dengan IPB berakhir damai melalui mekanisme yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Langkat. Namun setelah perdamaian tercapai, muncul isu liar yang menyebut dana kompensasi yang diterima pihak JIB diduga mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara yang diterima hanya Rp130 juta.

 

Andro Oki membantah keras tuduhan bahwa terdapat dana yang hilang atau digelapkan. Ia menjelaskan bahwa uang kompensasi sebesar Rp130 juta telah diserahkan kepada RB yang saat itu disebut sebagai pihak keluarga sekaligus orang yang selama ini aktif mendampingi JIB dan LB selama proses hukum berlangsung.

 

“Uang itu saya serahkan. Bahkan penyerahannya dilakukan di rumah RB sendiri. Kalau sekarang muncul tuduhan seolah-olah ada dana yang saya gelapkan, itu tuduhan serius dan berpotensi menjadi fitnah,” ujarnya.

 

Menurut Andro, polemik bermula setelah beredar informasi yang mengklaim bahwa IPB menjual lahan sawit senilai Rp250 juta untuk keperluan perdamaian. Informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya itu kemudian berkembang menjadi asumsi bahwa terdapat selisih dana yang diduga tidak sampai kepada pihak JIB. Dari sinilah muncul tudingan yang mengarah kepada dirinya.

 

Merasa reputasi dan profesinya diserang, Andro Oki menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan siap melayangkan somasi hingga membuat laporan polisi apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Kalau tuduhan ini terus dimainkan ke publik dan mencemarkan nama baik saya, maka saya akan tempuh jalur hukum. Saya siap somasi dan melapor. Negara ini negara hukum, bukan tempat menyebarkan fitnah dan opini sesat tanpa bukti,” tegasnya.

 

Diketahui, perdamaian antara JIB dan IPB telah dilakukan melalui pencabutan laporan pada 18 April 2026 di Polres Langkat. Kesepakatan damai tersebut bahkan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, termasuk Bupati Langkat, Kapolres Langkat, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.

 

Meski perdamaian resmi telah tercapai, suasana di tengah masyarakat Desa Salapian disebut masih menyisakan gesekan. Sejumlah warga menilai munculnya campur tangan pihak ketiga dan beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi memperkeruh hubungan yang sebelumnya telah disepakati untuk dipulihkan.

 

Kini, sorotan publik bukan lagi pada perkara yang telah berdamai, melainkan pada polemik tudingan yang berkembang setelahnya. Jika tidak segera dibuktikan atau dihentikan, konflik baru dikhawatirkan dapat menyeret lebih banyak pihak ke dalam persoalan hukum yang berbeda dari perkara awal yang sebenarnya telah selesai.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Dugaan Oplosan Solar Subsidi Di Pekan Labuhan, Nama Andre Sinaga Disebut, Dari Gudang Hingga Dugaan Pemasok SPBU Disorot
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru