Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Dugaan aktivitas penimbunan dan peredaran BBM solar subsidi di kawasan Pasar 9 Gas, tanah garapan Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa hingga kini belum terlihat penindakan yang terbuka dari aparat penegak hukum?

 

Gudang yang oleh sejumlah warga dikaitkan dengan pria berinisial DoD dan Lilk itu diduga menjadi lokasi keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi. Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah lama beroperasi. Kendaraan keluar masuk terus. Kami heran kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa kepastian mengenai perizinan dan standar keselamatan dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi kebakaran atau ledakan.

 

“Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan,” kata warga lainnya.

 

Di sisi lain, sejumlah pakar ekonomi mengingatkan bahwa apabila praktik penyalahgunaan dan penyelundupan BBM subsidi dibiarkan atau para pelakunya terus lolos dari proses hukum, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

 

Subsidi BBM yang bersumber dari APBN seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Apabila diselewengkan, anggaran negara berpotensi bocor, distribusi energi menjadi tidak tepat sasaran, persaingan usaha menjadi tidak sehat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat menurun.

 

Pakar juga menilai lemahnya penindakan terhadap kejahatan ekonomi semacam ini berisiko menghilangkan efek jera. Jika pelaku merasa kecil kemungkinan diproses hukum, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperluas jaringan distribusi ilegal.

 

Apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat, serta menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya membebani perekonomian.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan transparan. Publik berharap setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada kesan bahwa pelaku kejahatan ekonomi tertentu kebal terhadap hukum.

 

Apabila terbukti melanggar, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Bukit Tusam Turun Langsung Edukasi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Hadir Sejak Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Strong Point Berjalan Optimal demi Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Sambut Hari Humas Polri ke-75, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Berita Terbaru