BREAKING NEWS: Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas oleh PN Medan

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,Detiktimur.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) kepada Nurani Saragih, mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/9/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan korupsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi gugur.

 

Sebelumnya, JPU mendakwa Nurani Saragih menggunakan Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, seluruh unsur pidana dalam pasal-pasal dakwaan tersebut dinilai tidak terpenuhi di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa terbukti di persidangan, namun bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan murni kelalaian administratif.

 

“Menetapkan terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Khamozaro saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra PN Medan.

 

Majelis hakim juga menyatakan Nurani Saragih tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi ataupun melakukan permufakatan jahat bersama Ketua Yayasan maupun Kepala SMK Ganda Husada untuk memperkaya diri. Atas vonis lepas ini, hakim memerintahkan pemulihan seketika terhadap seluruh hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

 

Tim Hukum Apresiasi Keadilan Hakim

 

Merespons putusan berani ini, Tim Penasehat Hukum Nurani Saragih langsung menyampaikan apresiasi tertinggi terhadap objektivitas majelis hakim yang dinilai sangat jeli membedakan ranah administrasi dan hukum pidana.

 

“Sejak agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kami optimistis bahwa klien kami akan divonis lepas. Ketua Majelis Hakim sangat aktif dan jeli dalam menggali fakta hukum di persidangan. Proses pembuktian ini berjalan dengan sangat transparan dan memuaskan bagi kami,” ungkap perwakilan tim hukum usai sidang.

 

Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Rusdiansyah Lubis, Muhammad Yani Rambe, Ardiansyah Putra Munthe, dan Muhammad Azmi mengaku bersyukur atas preseden hukum yang baik ini. Mereka berharap putusan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang adil sekaligus memulihkan nama baik kliennya secara utuh di mata masyarakat.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?
22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan
Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Kakanwil Sulsel Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Watampone

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Berita Terbaru