MEDAN,Detiktimur.id — Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Bunga Rampai VI, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, yang menelan anggaran Rp5.198.204.871, menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari kondisi U-Ditch yang ditemukan retak dan pecah, pemasangan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, hingga dugaan tanah hasil galian dibawa keluar dan diperjualbelikan.
Pantauan awak media pada 19 September 2026 menemukan sejumlah U-Ditch yang telah terpasang dalam kondisi retak dan pecah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan material sebelum digunakan serta sejauh mana pengawasan terhadap mutu pekerjaan dilakukan.
Kerusakan pada U-Ditch bukan persoalan sepele karena material tersebut merupakan bagian utama dari konstruksi saluran drainase. Apabila material yang telah mengalami keretakan tetap digunakan, kualitas dan ketahanan konstruksi tentu perlu dipastikan kembali berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Selain kondisi material, kedalaman serta elevasi pemasangan U-Ditch juga perlu diperiksa. Terlebih, konstruksi tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pekerjaan pengecoran. Jangan sampai pengecoran dilakukan sebelum kondisi pemasangan benar-benar dipastikan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah U-Ditch yang retak akan diganti, apakah telah dilakukan pemeriksaan mutu oleh pengawas, serta apakah kontraktor telah menerima instruksi perbaikan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Persoalan lain muncul terkait tanah hasil galian drainase. Material tanah yang berasal dari pekerjaan tersebut diduga diangkut keluar dari lokasi dan kemudian diperjualbelikan.
Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan dan diklarifikasi oleh pihak terkait. Namun, status tanah hasil galian tetap perlu dijelaskan karena material tersebut berasal dari pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Masyarakat berhak mengetahui peruntukan tanah hasil galian tersebut. Apakah digunakan kembali untuk kebutuhan proyek, dibuang ke lokasi tertentu, atau dipindahkan berdasarkan ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Jika memang terdapat pemindahan dan transaksi tanah hasil galian, harus jelas siapa yang memberikan persetujuan, berapa volume tanah yang dikeluarkan, ke mana material tersebut dibawa, serta bagaimana pencatatannya dalam administrasi proyek.
Jangan sampai material hasil pekerjaan pemerintah justru dimanfaatkan sebagai komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu tanpa dasar administrasi yang jelas.
Papan informasi yang terpasang di lokasi mencantumkan pekerjaan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan di Jl. Bunga Rampai VI, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam papan tersebut tercantum Nomor 013/SP/29.3/AF-BD/2026, tanggal 23 Juni 2026, nilai kontrak Rp5.198.204.871 serta pelaksana CV. Soaloon Global Nusantara.
Namun, informasi mengenai masa pelaksanaan dan volume pekerjaan tidak terlihat secara jelas pada papan proyek yang dipantau di lokasi.
Padahal, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui batas waktu pengerjaan, volume pekerjaan yang harus diselesaikan serta lingkup pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran lebih dari Rp5,1 miliar.
Transparansi proyek bukan hanya sebatas memasang papan nama. Informasi mengenai pekerjaan harus dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai apa yang dikerjakan dan bagaimana anggaran pemerintah digunakan.
Sejumlah persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada Kabid Drainase Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Hardy Patuan Halomoan Sibarani, S.T., M.M.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai U-Ditch yang ditemukan retak dan pecah, kedalaman serta elevasi pemasangan, rencana pengecoran, pengawasan mutu pekerjaan, hingga dugaan pemindahan dan pemanfaatan tanah hasil galian.
Namun hingga berita ini disusun, Hardy Patuan Halomoan Sibarani belum memberikan penjelasan substantif atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Tidak adanya penjelasan membuat sejumlah pertanyaan terkait proyek tersebut masih belum mendapatkan jawaban. Padahal, keterangan dari pejabat teknis diperlukan untuk menjelaskan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah U-Ditch yang mengalami keretakan telah diperiksa dan akan diganti, bagaimana pengawasan terhadap pemasangan dilakukan, serta apa dasar pemindahan tanah hasil galian apabila memang material tersebut telah dibawa keluar dari lokasi.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp5.198.204.871, pekerjaan drainase tersebut tidak semestinya hanya mengejar penyelesaian fisik. Kualitas material, ketepatan pemasangan, volume pekerjaan, pengawasan serta administrasi material hasil galian harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan material yang rusak, harus ada pemeriksaan dan tindakan perbaikan. Jika terdapat persoalan mengenai kedalaman atau elevasi U-Ditch, pengukuran harus dilakukan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Begitu pula dengan tanah hasil galian. Apabila material tersebut memang dipindahkan atau dimanfaatkan pihak lain, harus ada dasar yang jelas dan dapat diperiksa.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai. Yang dibutuhkan adalah konstruksi yang benar-benar sesuai spesifikasi dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran Rp5,1 miliar bukan angka kecil. Jika di lapangan ditemukan U-Ditch retak, persoalan kedalaman pemasangan dipertanyakan, sementara dugaan tanah galian keluar lokasi juga belum mendapat penjelasan, maka pihak yang bertanggung jawab tidak bisa sekadar diam.
Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan dan apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek drainase tersebut.
Jangan sampai proyek Rp5,1 miliar hanya menyisakan beton di lapangan, sementara pertanggungjawabannya justru menguap tanpa kejelasan.

































