MEDAN,Detiktimur.id — Pekerjaan pemeliharaan drainase di Jalan Luku II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang berada di bawah Dinas PUPR SDABMBK Kota Medan, dipertanyakan warga.
Pantauan wartawan di lokasi, pekerjaan drainase tersebut telah dilaksanakan. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek yang menerangkan identitas maupun rincian kegiatan.
Kondisi tersebut membuat informasi dasar mengenai proyek tidak diketahui masyarakat. Mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan atau pelaksana, volume pekerjaan hingga masa pelaksanaan tidak terpampang di lokasi.
Padahal, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dapat diawasi masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas ke mana anggaran publik digunakan dan seperti apa pekerjaan yang dilaksanakan.
Tidak adanya papan proyek tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan mengapa pekerjaan sudah dilaksanakan, sementara informasi mengenai kegiatan justru tidak terlihat di lokasi.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Proyek sudah dikerjakan, tapi plang proyek tidak ada. Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, berapa volumenya dan berapa lama pekerjaannya. Kalau semuanya jelas, masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” ujar seorang warga yang ditemui wartawan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, keterbukaan bukan sekadar memasang papan informasi. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
“Jangan sampai karena masyarakat tidak tahu anggaran dan volumenya, pengawasan menjadi sulit. Uang rakyat harus jelas penggunaannya dan hasil pekerjaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Minimnya informasi mengenai proyek tersebut juga memunculkan kekhawatiran warga terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, realisasi anggaran, volume pekerjaan dan spesifikasi teknis oleh pihak yang berwenang.
Untuk itu, Dinas PUPR SDABMBK Kota Medan dinilai perlu membuka informasi secara terang mengenai pekerjaan drainase Jalan Luku II tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontrak, sumber anggaran, nomor kontrak, volume pekerjaan serta masa pelaksanaan.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara sekaligus memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebab, tanpa informasi yang jelas di lapangan, pengawasan masyarakat menjadi sulit dan ruang pertanyaan mengenai penggunaan anggaran pun semakin terbuka.
Rezanasti

































